Prioritastv.com, Lampung Barat – Polres Lampung Barat menegaskan bahwa penanganan perkara penghilangan nyawa terhadap remaja Reno Ferdian (18), yang meninggal setelah dilukai RD (16) di Rest Area Sumber Jaya pada Sabtu malam, 15 November 2025, dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudy Prawira, mewakili Kapolres AKBP Rinaldo Aser, saat menerima rombongan PSHT Pusat Madiun NIC 068 di Mapolres setempat, Jumat sore, 21 November 2025.
Menurut Rudy Prawira, penyidikan kasus yang melibatkan anak berkonflik dengan hukum dipastikan berjalan objektif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai prosedur yang berlaku bagi pelaku di bawah umur,” kata Rudi.
Rudi menegaskan bahwa proses hukum tetap mengedepankan keadilan. “Yang bersalah tetap akan ditindak. Yang benar mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Saat ini RD telah ditahan di sel khusus anak di Mapolres Lampung Barat. “Ia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Diktahui, kronologi peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam, 15 November 2025 di Rest Area Sumber Jaya, bermula korban RF, warga salah satu pekon di Kecamatan Air Hitam, datang ke lokasi bersama sejumlah rekannya.
Tak lama berselang, RD dan teman-temannya tiba di tempat yang sama. Perselisihan bermula ketika seorang teman RD memercikkan air ke arah RF, sehingga memicu cekcok di antara kedua kelompok.
Situasi sempat mereda setelah RD dan rekan-rekannya meninggalkan lokasi. Namun tidak lama kemudian mereka kembali, dan salah satu dari mereka mengajak RF berkelahi, namun korban menolak,” ujar Kasat.
Setelah kejadian, warga yang berada di lokasi segera membawa Reno ke Puskesmas Sumber Jaya dalam upaya menyelamatkan nyawanya.
Namun, luka tusuk yang dialaminya cukup serius sehingga nyawa pemuda tersebut tidak bisa diselamatkan. (Kamto Winendra)







