Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Upaya pelarian Nazril Sabana (34), seorang buronan pencurian motor dan dua handphone di Talang Padang berakhir sia-sia. Meski sempat kabur hingga ke wilayah pegunungan Cukuh Balak, pelaku akhirnya ditangkap polisi saat tertidur pulas di rumah persembunyiannya.
Polisi berhasil menangkap Nazril Sabana (34), warga Pekon Sukanegeri Jaya, Talang Padang setelah sepekan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bersama rekannya, Saipul alias Ipul.
Kapolsek Talang Padang IPTU Alfiyan Almasruri Ali mengatakan penangkapan Nazril dilakukan pada Kamis dini hari, 20 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Suka Mulya, Pekon Banjarnegeri, Kecamatan Cukuh Balak saat tidur pulas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku berhasil kami tangkap setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan dari tersangka sebelumnya, yaitu Saipul alias Ipul. Dari keterangan Ipul, diketahui bahwa ia melakukan aksi bersama rekannya, Nazril Sabana,” kata Iptu Alfiyan Almasruri Ali mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Sabtu 22 November 2025.
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Minggu dini hari, 28 September 2025 sekitar pukul 04.30 WIB di rumah korban Lilis Susilawati di Pekon Banjar Sari. Para pelaku masuk dengan mencongkel pintu belakang menggunakan sebilah golok.
Sebelum kejadian, korban sempat bangun pukul 03.00 WIB untuk mematikan alarm handphone, namun belum menyadari rumahnya dimasuki pencuri.
Ketika bangun kembali setengah jam kemudian, korban mendapati pintu belakang terbuka dan sepeda motor Honda Beat BE 6478 UI miliknya telah hilang.
Selain motor, pelaku juga membawa kabur dua unit handphone jenis Redmi 9C dan Vivo Y03, termasuk kunci kontak motor yang diletakkan di atas kulkas.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan kemudian melapor ke Polsek Talang Padang,” jelas Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, Nazril mengakui melakukan pencurian bersama Ipul yang sudah lebih dulu ditangkap pada 16 November 2025. Ia juga mengaku nekat mencuri karena desakan ekonomi.
Polsek Talang Padang turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone Redmi 9C, sepeda motor Honda Beat warna putih, STNK dan BPKB kendaraan, serta kotak handphone Redmi 9C.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus memberantas aksi kejahatan di wilayah hukumnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)







