Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Upaya persuasif yang dilakukan Polres Tanggamus bersama pihak keluarga akhirnya membuahkan hasil. Junaidi (55), Mantan Kakon Negeri Ngarip, pelaku penganiayaan berat di Pekon Wonosobo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, yang sempat melarikan diri usai kejadian, menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku datang dengan diantar keluarganya setelah penyidik melakukan pendekatan kekeluargaan untuk mendorong penyerahan diri secara sukarela dan kondusif.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan bahwa metode humanis memang menjadi pilihan agar pengungkapan perkara dapat berjalan lebih efektif sekaligus menjaga situasi tetap aman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah kami melakukan pendekatan persuasif bersama pihak keluarga. Kami mengutamakan cara-cara humanis untuk menjaga situasi tetap kondusif,” kata AKP Khairul Yasin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, Minggu 23 November 2025.
Kasat juga mengapresiasi sikap kooperatif keluarga pelaku yang telah membantu proses pencarian dan mempercepat penyelesaian kasus.
“Dengan penyerahan diri ini, proses penyidikan bisa kami tangani lebih cepat dan lebih terbuka,” tambahnya.
Setelah menyerahkan diri, pelaku langsung diamankan ke Satreskrim Polres Tanggamus untuk pemeriksaan lebih lanjut, turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau jenis garpu, sarung pisau, sepasang sandal jepit hitam, celana hitam, dan kemeja biru muda.
Kasat menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Raya Pekon Wonosobo. Insiden bermula dari cekcok antara pelaku dan korban terkait urusan bisnis kayu dan pembayaran upah.
Dalam kondisi emosi, pelaku yang diketahui selalu membawa pisau garpu di pinggang belakang langsung menikam korban sebanyak tiga kali.
Akibat penyerangan itu, korban Johan Rasid (55), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, mengalami dua luka tusuk di perut kiri, satu luka tusuk di bawah dada kiri, serta luka sayatan di lengan dan tangan.
Korban sempat dibawa ke praktik bidan untuk pertolongan pertama, kemudian dirujuk ke RSUD Batin Mangunang dan akhirnya dipindahkan ke RS Mitra Husada Pringsewu karena kondisinya kritis.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Polres Tanggamus. Atas perbuatannya, Junaidi dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.
“Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)







