Prioritastv.com, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memberikan sejumlah langkah penyelesaian menyusul desakan ribuan honorer Non Database yang menggelar Aksi Damai Jilid 2 di Depan Istana Presiden Republik Indonesia, Kota Jakarta Pusat, Jakarta dan dilanjutkan hingga malam hari di Kantor Kemenpan-RB Jakarta Selatan pada Senin 17 November 2025, lalu. Massa yang datang dari berbagai daerah itu menuntut keadilan regulasi dan kepastian status kepegawaian mereka.
KemenPANRB menyiapkan tiga langkah strategis. Pertama, kementerian akan menggelar Zoom Nasional bersama seluruh Sekretaris Daerah dan Kepala BKPSDM se-Indonesia untuk membahas penuntasan status honorer Non Database yang belum terakomodir. Zoom tersebut juga bakal melibatkan perwakilan Aliansi Honorer Non Database, dengan jadwal yang segera ditentukan.
Kedua, KemenPANRB akan menerbitkan surat pemberitahuan resmi kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak diperbolehkan melakukan PHK terhadap honorer Non Database. Bagi instansi yang telanjur memberhentikan pegawai honorer, kementerian meminta agar kebijakan tersebut dicabut dan pegawai kembali diaktifkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga, KemenPANRB menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak pernah mengeluarkan instruksi yang membolehkan pemerintah daerah melakukan PHK selama anggaran gaji masih tersedia.
Aksi pada 17 November itu berlangsung damai. Massa bahkan menggelar salat Magrib berjemaah di depan kantor KemenPANRB sembari menunggu kejelasan regulasi terkait skema PPPK Paruh Waktu. Para honorer mengaku datang demi mencegah PHK massal yang mengancam banyak tenaga non database di seluruh Indonesia.
Ketua Umum Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia, Abdullah Sa’banah, mengatakan banyak dari tenaga honorer Non Database telah mengabdi lebih dari sepuluh tahun namun belum masuk dalam database BKN. Mereka terjebak dalam berbagai kendala administratif—mulai dari gagal SKD/SKB, tidak lolos administrasi CPNS/PPPK, hingga tidak menemukan formasi yang sesuai.
“Meskipun kami memiliki kualifikasi yang sesuai, tetap saja belum memperoleh perhatian pemerintah. Padahal dedikasi dan loyalitas sudah kami buktikan selama bertahun-tahun,” ujar Abdullah dikutip Minggu 23 November 2025.
Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan regulasi yang memasukkan honorer non database ke skema PPPK Paruh Waktu.
Ketua Korlapnas Aliansi, Ariz Gunanza, menambahkan bahwa negara perlu menerapkan kebijakan afirmatif, terutama bagi honorer yang telah mengabdi dua tahun berturut-turut namun gagal seleksi atau tidak memiliki formasi.
“Jika tidak ada regulasi yang mengatur, banyak honorer non database akan terancam PHK. Kebijakan afirmatif penting untuk keadilan dan meritokrasi,” tegasnya.
Aliansi juga menyoroti prinsip non-diskriminasi sebagaimana termuat dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Mereka meminta MenPANRB segera menerbitkan Surat Edaran atau SK yang menjadi pedoman bagi PPK pusat dan daerah untuk mengusulkan penambahan kuota honorer Non Database ke skema PPPK Paruh Waktu.
Menurut Ariz, kebijakan yang inklusif dan transparan tidak hanya meredam keresahan sosial, tetapi juga menjaga kualitas sumber daya manusia di birokrasi.
“Pemerintah harus segera mengambil langkah nyata sebagai respon atas diskriminasi yang selama ini dialami tenaga honorer non database,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan negosiator, Murtada, mengatakan pihaknya telah diarahkan Kepala Staf Presiden (KSP) menuju KemenPANRB untuk pembahasan lanjutan. (Ubay)







