Prioritastv.com, Jakarta – Misteri hilangnya Alvaro Kiano Nugroho, bocah 6 tahun yang menghilang sejak 6 Maret 2025 di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, akhirnya terungkap. Setelah delapan bulan pencarian, Alvaro ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Kabar itu disampaikan Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam yang menyebut bahwa pihaknya telah menangkap seorang tersangka terkait kasus tersebut.
“Alvaro sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Tersangka sudah diamankan,” kata AKP Seala, Minggu (23/11/2025). Namun, Seala belum merinci kronologi lengkap dan kondisi jasad Alvaro saat ditemukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik. Alvaro diketahui hilang menjelang waktu magrib saat hendak menuju masjid dekat rumahnya untuk salat.
Ibunya, Arumi, mengatakan Alvaro rutin pergi ke masjid selama Ramadan. Namun pada hari itu, putranya tak kembali hingga larut malam.
“Dari abis magrib itu nggak pulang-pulang. Jam 7, jam 8 dicari juga nggak ada. Sampai jam 10 nggak ada,” kata Arumi.
Pihak keluarga sempat mengecek seluruh CCTV di lingkungan rumah, menelusuri informasi dari teman-teman Alvaro hingga menyusrui berbagai lokasi di Jakarta bahkan sampai Bekasi.
Mereka juga mengunggah informasi ke media sosial untuk memperluas pencarian.
Arumi menyebut tidak pernah menerima telepon permintaan tebusan seperti kasus penculikan pada umumnya. Justru, ia mengaku beberapa kali ditipu orang yang mengaku mengetahui keberadaan Alvaro.
“Banyak yang nipu, bilangnya anak saya di sini, di sini. Kita samperin sampai Bekasi jam 1 malam, ternyata nggak ada,” jelasnya.
Polisi juga telah memeriksa seluruh anggota keluarga, termasuk pihak ayah Alvaro yang sudah berpisah dengan ibu korban.
Keluarga dari pihak ayah juga ikut membantu pencarian dan dipastikan tidak terkait dengan hilangnya Alvaro.
Arumi mengaku pasrah namun tetap berharap keadilan ditegakkan. “Sekarang sudah di titik pasrah, nggak tahu lagi harus gimana,” ujarnya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut kronologi, motif, serta peran tersangka dalam kasus tersebut. (Ubay)







