Prioritastv.com, Tangerang – Polresta Tangerang mengurai kasus pembunuhan terhadap seorang pria bernama Danu Warta Saputra (20) warga Desa Sinar Banten, Talang Padang, Tanggamus, Lampung yang jasadnya ditemukan terbungkus karung di semak-semak kebun pisang Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pelacakan jejak sepeda motor milik korban yang hilang sehingga akhirnya berhasil menangkap tersangka utama.
Pelaku berinisial SA (30) ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cikupa dan Satreskrim Polresta Tangerang di rumahnya di Lampung pada Senin 24 November 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ini terungkap dalam waktu kurang dari sepekan setelah penyidik mengikuti jejak perpindahan sepeda motor milik korban,” kata Indra Waspada dalam konferensi pers, Rabu 26 November 2025.
Ia menyebutkan, kondisi jasad korban saat ditemukan tanpa identitas dan telah membusuk, sehingga proses identifikasi membutuhkan usaha ekstra. Berkat kerja keras penyidik, identitas korban akhirnya terungkap.
Penelusuran terhadap motor korban kemudian membawa polisi ke wilayah Kemiling, Bandar Lampung, tempat motor ditemukan pada Rabu 19 November 2025.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motor sudah beberapa kali berpindah tangan melalui AR, L, H, RS, RH, dan E. Keenamnya sudah diamankan. Namun unsur pidana curanmor masih didalami,” jelasnya.
Dari alur perpindahan motor itulah polisi mendapat petunjuk arah keberadaan pelaku utama, yaitu SA.
Indra Waspada menerangkan bahwa pembunuhan terjadi pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa.
“Berdasarkan pemeriksaan, pembunuhan terjadi pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 19.30 di kontrakan korban,” ujarnya.
Tersangka melukai leher korban menggunakan pisau dapur saat korban tertidur, lalu membekap wajah korban dengan bantal. Setelah itu, tersangka membungkus jasad korban menggunakan karung putih dan plastik hitam.
Ia juga membuang pisau dan bantal ke tempat pembuangan sampah di Pasar Kemis, sementara handphone dan dompet korban dibuang ke saluran air kawasan industri Sukadamai.
Pada Sabtu (15/11/2025) dini hari, tersangka membawa jasad korban menggunakan motor korban dan membuangnya ke lokasi penemuan.
“Esoknya, motor korban dijual oleh tersangka kepada seseorang berinisial A seharga Rp5,3 juta. Uang hasil penjualan motor korban dipakai tersangka untuk pulang ke Lampung,” beber Indra Waspada.
Indra menambahkan, dari keterangan yang dihimpun penyidik, tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan karena sakit hati setelah dibentak dan diludahi korban saat menagih utang sebesar Rp500 ribu.
‘Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor korban, pakaian korban, tali, karung, plastik, bantal, serta uang tunai Rp1.300.000,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SA dijerat Pasal 338 KUHP serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” tandasnya. (Ubay)







