Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Hingga akhir November 2025, pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Non-Earmark untuk 160 pekon dari 299 pekon di Kabupaten Tanggamus masih belum terealisasi. Kondisi ini menimbulkan kegelisahan di tingkat pekon karena waktu pelaksanaan kegiatan mendekati akhir tahun semakin sempit.
Pengajuan DD Non-Earmark belum dapat diproses melalui sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) milik Kementerian Keuangan RI. Sistem tersebut terkendala sejak 19 September 2025 seiring penyesuaian regulasi terkait kebijakan KDMP yang menyebabkan perlunya pembaruan teknis di OM-SPAN.
Situasi ini mendapat tanggapan dari Kepala Pekon Suka Bandung, Kecamatan Talang Padang, Sampot Dianto. Ia mengajak para kepala desa untuk bersatu menyikapi persoalan tersebut, terutama jika suara organisasi desa tidak didengar oleh pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika ikhtiar dan perjuangan para petinggi organisasi desa tidak didengar oleh pemerintah pusat, maka sudah waktunya kita bergandengan tangan untuk bergerak bersama,” kata Sampot dalam keteranganya kepada Media Prioritastv.com, Sabtu 29 November 2025.
Sampot menilai bahwa kepala pekon harus menyingkirkan perbedaan organisasi ketika hak-hak mereka sebagai pemimpin desa dirugikan.
“Inilah indahnya berorganisasi, apa pun organisasinya, apa pun gerbongnya, kita adalah satu, yaitu kepala desa,” katanya.
Ia menyebut bahwa aturan pusat yang dinilainya semena-mena telah mempersempit ruang gerak pekon.
“Jika kita dizalimi oleh peraturan pusat yang memperkosa kesucian Undang-Undang Desa, mengkebiri bahkan lebih dari itu sehingga kita merasa teraniaya, maka obor kecil yang ada di pekon kita nyalakan agar mereka tahu kekuatan besar yang ada di desa,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa masa jabatan kepala desa yang hanya dua periode tidak seharusnya berlalu tanpa hasil bagi masyarakat.
“Jangan sampai masa jabatan yang singkat ini tidak ada bekasnya di pekon karena kita tidak bisa mewujudkan visi dan misi waktu kampanye. Ini akan melukai hati masyarakat yang kita pimpin,” ujarnya.
Menurutnya, gerakan para kepala pekon harus didasari keinginan murni memperjuangkan hak desa.
“Kita bergerak bersama atas nama kepala pekon, bukan atas nama organisasi, supaya gerakan tersebut murni dari keinginan kita sebagai kades,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus, Arpin, menjelaskan bahwa total Dana Desa untuk Kabupaten Tanggamus tahun 2025 mencapai Rp257.808.541.000 dari APBN dan Rp91.976.367.200 dari APBD Tanggamus melalui Alokasi Dana Pekon berdasarkan Perbup Nomor 9 Tahun 2025.
Dana desa dari APBD digunakan untuk penghasilan aparatur pekon, tunjangan, serta operasional pemerintahan pekon.
Menurut Arpin, pencairan DD Tahap I sudah selesai. DD Tahap II Earmark juga sebagian besar sudah tersalurkan, termasuk DD Tahap I Non-Earmark. Namun DD Tahap II Non-Earmark hingga kini belum bisa diajukan akibat gangguan pada sistem pusat.
“DD Tahap I sudah selesai, dan Tahap II Earmark sebagian besar sudah cair, termasuk DD Tahap I Non-Earmark juga sudah cair. Namun DD Tahap II Non-Earmark sampai hari ini belum bisa diajukan,” jelasnya.
Arpin menjelaskan bahwa dana earmark adalah dana yang penggunaannya ditentukan melalui tujuh program prioritas nasional, sedangkan non-earmark bersifat lebih fleksibel untuk insentif RT, operasional pemerintahan pekon, musyawarah pekon, penguatan BUMDes, hingga pemberdayaan masyarakat. Gangguan sistem OM-SPAN menjadi hambatan utama pencairan.
“Keterlambatan terjadi karena error di OM-SPAN. Kami sudah bersurat ke KPPN untuk meminta percepatan penanganan,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa hambatan tersebut berasal dari sistem pusat dan terjadi di seluruh daerah di Indonesia.
“Kami berharap DD Non-Earmark Tahap II segera disalurkan, waktu sudah sangat terbatas,” pungkasnya.
Dana non-earmark merupakan dana desa yang penggunaannya lebih fleksibel dan tidak terikat pada tujuh program prioritas nasional. Dana ini dapat digunakan untuk insentif RT, operasional pemerintahan pekon, musyawarah pekon, penguatan BUMDes, hingga program pemberdayaan masyarakat.
Tidak cairnya DD Non-Earmark berdampak langsung pada kegiatan pemerintahan pekon. Beberapa pekon mulai kesulitan membayar insentif RT dan perangkat, kegiatan operasional desa tertunda, musyawarah pekon tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal, dan sejumlah program pemberdayaan masyarakat harus ditunda.
Penguatan BUMDes pun terhambat karena banyak pekon mengandalkan dana non-earmark sebagai modal operasional dasar. Keterlambatan ini juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan desa menjelang akhir tahun anggaran. (Herdi)







