Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – DPRD Kabupaten Pringsewu mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat 28 November 2025.
Dua regulasi tersebut adalah Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Way Sekampung dan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun 2026.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, dan dihadiri Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, Wakil Bupati Umi Laila, unsur forkopimda, serta jajaran pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Riyanto mengatakan Perda Perumdam Way Sekampung memiliki makna penting bagi penguatan pelayanan publik, terutama dalam penyediaan akses air bersih yang aman, terjangkau, dan berkelanjutan.
Menurutnya, pengesahan ini menjadi langkah awal dalam meningkatkan kualitas layanan air minum di Kabupaten Pringsewu.
Terkait APBD 2026, struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan telah disusun untuk menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta mengakomodir pelayanan masyarakat.
“APBD tersebut dipastikan selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat,” kata Bupati Riyanto.
Dalam rapat yang sama, DPRD dan pemerintah daerah juga menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pringsewu Tahun 2026.
Melalui laporan Badan Pembentukan Perda, terdapat tujuh Ranperda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun mendatang, terdiri dari enam Ranperda prakarsa eksekutif dan satu Ranperda prakarsa legislatif.
Ranperda tersebut meliputi perubahan atas Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penambahan modal Pemkab Pringsewu kepada PT Bank Lampung, tata cara pemilihan hingga pemberhentian kepala pekon, perubahan susunan perangkat daerah, pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat di Kecamatan Ambarawa dan Pekon Sukamanah di Kecamatan Adiluwih, pedoman pengelolaan barang milik daerah, serta fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Pengesahan dua Perda strategis serta penetapan Propemperda 2026 mencerminkan komitmen DPRD dan Pemkab Pringsewu dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah tersebut. (Samuel)







