Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Setelah razia balap liar di Jalur 2 Islamic Center Kotaagung pada Sabtu malam, 29 November 2025, Polres Tanggamus mengamankan 27 sepeda motor berbagai jenis.
Motor-motor tersebut sebagian besar ditemukan dalam kondisi tidak standar, termasuk tanpa spion, tanpa plat nomor, knalpot brong, dan modifikasi untuk kecepatan tinggi. Motor-motor tersebut kini disimpan di Mapolres Tanggamus.
Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu Primadona Laila mengatakan bahwa kendaraan hanya bisa diambil kembali apabila pemilik melengkapi seluruh kelengkapan kendaraan sesuai aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tegaskan, motor yang diamankan tidak bisa diambil sebelum seluruh kelengkapan dipenuhi, termasuk spion, plat nomor, dan knalpot standar,” kata Dona sapaan akrabnya dalam rilis tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Minggu 30 November 2025.
Dona menjelaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk pembinaan sekaligus penegakan hukum, agar pemilik motor memahami risiko balap liar dan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
“Kami berharap prosedur ini memberikan efek jera dan menekan keterlibatan remaja dalam kegiatan yang membahayakan diri sendiri maupun masyarakat sekitar,” tandasnya. (Herdi)







