Prioritastv.com, Lampung – Polda Lampung menanggapi laporan dugaan penipuan investasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diajukan oleh dua warga Lampung Tengah terhadap terlapor berinisial VBW.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menyatakan pihaknya belum menemukan unsur tindak pidana dalam kasus ini.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, tidak ditemukan unsur tindak pidana penipuan maupun penggelapan. Investasi tersebut murni atas dasar perjanjian antara para pihak,” ujar Yuni, Sabtu (29/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yuni menyebut, dari hasil pemeriksaan, sebagian dana yang diinvestasikan korban telah dikembalikan.
“Dari total Rp 200 juta yang diserahkan, korban menerima kembali Rp 159 juta,” ujarnya.
Yuni menambahkan bahwa pihaknya menyarankan para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur perdata, karena kasus ini merupakan sengketa perjanjian bisnis, bukan tindak pidana.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah dua warga Lampung Tengah yakni Melia dan Nova Anita Sari mengaku dirugikan dalam kerja sama investasi MBG dengan janji keuntungan tertentu. Kedua korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 400 juta.
Namun, hasil gelar perkara menunjukkan bahwa investasi tersebut dilakukan atas kesepakatan bersama antara pelapor dan terlapor.
Polda Lampung menegaskan, bagi pihak yang masih merasa dirugikan, langkah hukum yang tepat adalah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan agar hak-hak korban dapat diselesaikan secara hukum. (Erwin)







