Prioritastv.com, Batam, Kepri – Polisi di Batam, Kepulauan Riau, menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kematian tragis seorang wanita muda asal Lampung Barat bernama Dwi Putri Apriliani Dini (25).
Korban yang bekerja sebagai karyawan swasta di Baloi Kolam, Batam Kota itu dinyatakan meninggal dunia saat tiba di IGD Rumah Sakit Elisabet Sei Lekop Sagulung pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, setelah sebelumnya dibawa oleh empat orang dengan kondisi tubuh penuh luka yang mencurigakan.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah menerangkan bahwa laporan awal berasal dari petugas keamanan rumah sakit yang melihat kejanggalan saat korban tiba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Petugas security, saudara AW, melihat korban dibawa dalam keadaan tidak sadarkan diri dengan beberapa luka mencurigakan. Karena merasa ada sesuatu yang tidak wajar, ia langsung melaporkan ke polisi,” kata Kapolsek Amru didampingi Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa dan Kepala RS Bhayangkara Polda Kepri AKP dr Leo saat konferensi pers di Mapolsek Batu Ampar, Senin (1/12/2025).
Penyelidikan cepat dilakukan dan mengarah kepada empat orang yang berada bersama korban. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing WL alias Koko (28) yang diduga menjadi pelaku utama, AIN alias Mami (36), PE alias Papi Tama (23), serta S alias Papi Charles (25).
“Keempatnya berperan dalam rangkaian kekerasan berulang yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Amru.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban mengalami kekerasan selama tiga hari berturut-turut sejak 25 hingga 27 November 2025 di sebuah rumah di Perumahan Jodoh Permai, Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar.
Kekerasan itu dipicu oleh rekaman video rekayasa yang dibuat oleh tersangka AIN, yang kemudian memancing kemarahan WL.
“Mulai dari memukul, menendang, memukuli dengan kayu dan sapu lidi, hingga menyemprot air ke tubuh dan ke hidung korban dengan selang air. Saat itu korban dalam kondisi terikat lakban dan borgol,” ungkap Amru.
Pada Jumat siang, korban tidak lagi menunjukkan respons. WL kemudian meminta AIN memanggil tenaga kesehatan ke lokasi.
“Setelah diperiksa, tenaga medis menyatakan korban meninggal dunia. Namun para pelaku tidak langsung melapor. Mereka justru berupaya menghilangkan jejak,” beber Kapolsek.
Upaya menghilangkan jejak yang dilakukan para pelaku di antaranya melepas rekaman CCTV di rumah tersebut, membungkus jenazah, membawa korban ke rumah sakit yang jauh dari lokasi kejadian, serta mendaftarkan korban menggunakan identitas palsu.
“Korban didaftarkan sebagai ‘Mrs X’. Bahkan tersangka WL sempat berniat mengubur korban secara mandiri sebelum akhirnya kasus ini terungkap,” tegas Amru.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan 18 barang bukti, antara lain memory card CCTV, lakban, borgol, tabung oksigen, kayu, sapu lidi, ponsel para tersangka, flashdisk berisi rekaman video, dan satu unit kendaraan yang dipakai mengangkut korban ke rumah sakit.
“Semua barang bukti sudah kami amankan untuk memperkuat proses penyidikan,” ujar Amru.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.
“Perbuatan para tersangka sangat keji dan menghilangkan nyawa seseorang. Ancaman hukumannya maksimal, termasuk hukuman mati,” tandasnya. (Nov)







