Miliki Kunci T, Ini Pengakuan Pelaku Utama Usai Sukses Curi Motor di 2 TKP Pulau Panggung Tanggamus

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:22

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto ilustrasi pembobolan kunci motor pakai kunci T dan saat ketiga tersangka ditangkap Polsek Pulau Panggung sebelum dijebloskan penjara, Kamis 4 Desember 2025 |

Kolase foto ilustrasi pembobolan kunci motor pakai kunci T dan saat ketiga tersangka ditangkap Polsek Pulau Panggung sebelum dijebloskan penjara, Kamis 4 Desember 2025 |

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pelaku utama pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda di Kecamatan Pulau Panggung, Ali Wardani (19), akhirnya buka suara setelah ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pulau Panggung.

Ali mengaku telah menyiapkan kunci letter T buatan sendiri sebelum melakukan aksi pencurian. Kunci tersebut ia simpan sejak lama dan digunakan untuk merusak lubang kunci sepeda motor korban.

“Saya yang buat kunci itu sendiri. Sudah lama saya pegang. Waktu lihat motor di puskesmas sepi, saya langsung rusak kuncinya. Cuma butuh beberapa detik,” kata Ali, Kamis 4 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali menjadi otak dari dua aksi pencurian, yakni di halaman Puskesmas Pulau Panggung dan di Pekon Tanjung Rejo. Ia mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Saya sudah memperhatikan situasi puskesmas sebelumnya. Tempatnya sepi, jadi saya pikir bisa dijadikan sasaran,” tandasnya.

Sementara itu, rekan pelaku, Nanda Yuanza (20), mengaku hanya ikut karena diajak Ali. Ia bertugas mengawasi situasi sekitar TKP.

“Saya ikut karena diajak Ali saja. Dia bilang tinggal ngawasin. Setelah motor hidup, kami langsung kabur,” ungkap Nanda.

Pelaku lain, Ramadani (19), yang terlibat dalam pencurian motor di Tanjung Rejo, menyebut dirinya diminta membantu membawa motor hasil curian.

“Ali datang ke rumah, bilang ada motor yang bisa diambil. Saya ikut bantu bawa dan dijanjikan bagian setelah motor dijual,” ujarnya.

Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadiyo memastikan pengakuan para tersangka selaras dengan hasil penyelidikan polisi.

Barang bukti yang disita di antaranya dua unit motor hasil curian, satu motor operasional pelaku, satu kunci letter T, dan satu jaket hijau.

Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi kembali mengingatkan masyarakat agar selalu mengunci ganda kendaraan dan tidak memarkir motor di lokasi sepi. (Herdi)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 440 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru