Dana Pekon Diselewengkan, Kades Sukoharjo III Barat Pringsewu Resmi Didakwa Tipikor Rp323 Juta

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:36

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gunarto, Kakon Sukoharjo 3 Barat, Sukoharjo Pringsewu Tahun 2023 saat mengikuti sidang dakwaan atas dugaan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang, Kamis 4 Desember 2024 | Dok. Kejari Pringsewu.

Gunarto, Kakon Sukoharjo 3 Barat, Sukoharjo Pringsewu Tahun 2023 saat mengikuti sidang dakwaan atas dugaan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang, Kamis 4 Desember 2024 | Dok. Kejari Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Pringsewu periode 2023, resmi didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Tahun Anggaran 2023. Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (4/12/2025).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kadek Dwi Atmaja, mengatakan persidangan yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Gunarto Bin Suratmin.

Sidang dipimpin hakim ketua Firman Khadafi Tjindarbumi dengan hakim anggota Ahmad Baharuddin Naim dan Heri Hartanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari pihak penuntut umum, salah satu jaksa yang hadir adalah Elfiandi Hardares,” ujar Kadek.

Ia menjelaskan, Penuntut Umum mendakwa Gunarto dengan dakwaan subsidiairitas: dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001, serta dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999.

Dalam surat dakwaan, Gunarto selaku Kepala Pekon diduga melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan APBPekon 2023.

“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp323.335.276,” tegas Kadek.

Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. Sidang berakhir sekitar pukul 15.00 WIB, dan majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu, 10 Desember 2025, dengan agenda pembuktian berupa pemeriksaan saksi dan pengajuan barang bukti.

“Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa karena tidak ada eksepsi, maka sidang selanjutnya akan berfokus pada tahapan pembuktian. Tim penuntut umum mempersiapkan alat bukti untuk membuktikan dakwaan di persidangan,” tutupnya. (Samuel)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru