UPTD PPA Lampung Timur Dampingi Korban Kekerasan Seksual Usia 16 Tahun untuk Pemenuhan Bukti Hukum

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:44

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Korban NA saat dilakukan pemeriksaan klinis RSUD Sukadana, Lampung Timur, Kamis 4 Desember 2025.

Korban NA saat dilakukan pemeriksaan klinis RSUD Sukadana, Lampung Timur, Kamis 4 Desember 2025.

Prioritastv.com, Lampung Timur – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lampung Timur telah melakukan asesmen psikologis terhadap korban kekerasan seksual berinisial NA (16), warga Kecamatan Braja Selebah.

Pemeriksaan psikologi klinis yang dilakukan oleh tim psikolog dari RSUD Sukadana ini merupakan salah satu syarat penting untuk pemenuhan alat bukti yang diminta oleh penyidik Polres Lampung Timur dalam proses hukum kasus tersebut.

Kepala UPTD PPA Lampung Timur, Rusdi mewakili Kepala DP3AP2KB Titin Wahyuni, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mendampingi korban selama proses hukum berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami melakukan pemeriksaan sesuai permintaan penyidik. Tugas dan fungsi kami adalah mendampingi korban seoptimal mungkin,” kata Rusdi di RSUD Sukadana, Kamis (4/12/2025).

Selain pendampingan hukum dan psikologis, DP3AP2KB juga berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kepala desa setempat.

“Hal ini untuk memastikan korban mendapat pengawasan serta perlindungan pasca-kejadian,” ujarnya.

Rusdi menambahkan, layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak tetap dibuka lewat hotline UPTD PPA bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan.

“Kami membuka hotline untuk masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual, agar segera mendapat bantuan dan tidak terganggu secara psikologis,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah orang tua NA melaporkan anaknya yang hilang selama lebih dari 6 bulan. Korban mengaku disekap di rumah pelaku Ida Bagus Made Wibawa (27) di daerah Labuhan Ratu.

Korban diancam akan dibunuh apabila berani melarikan diri, namun akhirnya korban berhasil melarikan diri dan meminjam ponsel warga untuk menghubungi orang tuanya yang berada di Sumatera Selatan.

Korban mengalami trauma berat akibat peristiwa yang dialami, bahkan korban mengalami kekerasan seksual pada periode Juni – Juli 2025. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru