Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi meringkus seorang pria asal Pringsewu yang nekat melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di Bumi Agung, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
Pelaku diketahui bernama Anggi Saputra (34), warga Pagelaran, Pringsewu. Ia ditangkap di sebuah kontrakan yang berada di belakang Rutan Kota Agung, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan kehilangan dari korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan salah satu handphone milik korban berada dalam penguasaan pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, tim menemukan salah satu handphone milik korban berada di penguasaan pelaku. Informasi itu menjadi petunjuk penting hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Kamis 4 Desember 2025,” kata AKP Feriyantoni, Sabtu (6/12/2025).
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya mengamankan dua unit handphone, yakni OPPO A58 dan Vivo Y12, yang merupakan hasil curian.
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian ini terjadi saat korban, Dika Aprilia Ningsih (28), sedang tidur. Sekitar pukul 03.30 WIB, suami korban terbangun dan melihat jendela ruang tamu dalam keadaan terbuka.
Setelah dicek, ternyata tiga unit handphone, tas berisi uang tunai, kartu identitas, ATM, dan dokumen lain telah raib.
“Total kerugian korban mencapai Rp8 juta, korban kemudian melapor ke Polsek Kota Agung,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pencurian seorang diri. Ia masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar, lalu membuka jendela ruang tamu untuk mengambil barang berharga.
Setelah itu, tersangka kabur menuju rumah kostnya.
“Tersangka mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi, namun hal itu tidak dapat dibenarkan. Kami sudah mengamankan seluruh barang bukti dan proses penyidikan masih berjalan,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, Anggi Saputra dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup AKP Feriyantoni. (Herdi)







