Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Perjuangan para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) akhirnya membuahkan hasil. Setelah audiensi di Gedung Sekretariat Negara, pemerintah menyepakati pencabutan PMK 81 serta percepatan pencairan Dana Desa tahap II non-earmark, Senin 8 Desember 2025.
Informasi itu disampaikan Ketua DPC Apdesi Tanggamus Mirza melalui Sekretaris DPC, Sumadi yang menyebutkan bahwa Ketua Umum DPP Apdesi, Surtawijaya, yang memimpin perwakilan 10 delegasi dari berbagai provinsi di Indonesia, diterima langsung oleh perwakilan Sekretariat Negara.
Pertemuan ini berlangsung meski Kepala Sekretariat Negara dan Presiden RI masih berada di Aceh. Namun, pertemuan tetap berjalan atas mandat resmi dari Presiden dan pihak Setneg.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, perjuangan Pak Ketum yang bersusah payah datang ke Jakarta menuai hasil. Disepakati PMK 81 dicabut dan pencairan dibatasi sampai 19 Desember 2025,” kata Sumadi dalam pesan suara yang diterima Kantor Media Prioritastv.com di Tanggamus.
Selain pencabutan PMK 81, lanjut Sumadi bahwa pemerintah juga menegaskan bahwa aturan turunan dari Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) akan segera diterbitkan.
“Hal ini menjadi poin penting karena berkaitan langsung dengan teknis pengelolaan dan penggunaan Dana Desa ke depan,” jelasnya.
Sumadi menyebut bahwa pemerintah juga menyetujui percepatan pencairan Dana Desa tahap II non-earmark yang hingga kini belum tersalurkan.
“Disepakati bahwa Dana Desa tahap II yang belum dicairkan akan segera dicairkan, dengan batas waktu sampai 19 Desember 2025. Jika tuntutan ini tidak dilaksanakan, massa yang turun ke Jakarta akan lebih banyak lagi,” tegasnya.
Sumadi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh kepala desa yang datang langsung ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi.
“Semoga tenaga dan pikiran yang dikeluarkan mendapat balasan dari Allah SWT,” tandasnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, para kepala desa berharap pemerintah dapat segera merealisasikan komitmen tersebut, mengingat urgensi Dana Desa bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa. (Herdi)







