Prioritastv.com, Lampung Selatan – Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap jaringan pencurian kambing yang meresahkan warga. Dua pelaku berinisial EK (26) dan DA (19) ditangkap usai mencuri seekor kambing jantan milik MS (44), warga Dusun Sukomulyo, Desa Sukanegara, pada awal November 2025.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat anggota opsnal setelah menerima laporan kehilangan dari korban.
“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Dari hasil penelusuran, kami berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti,” kata Kompol Edi Qorinas, Selasa 9 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku masuk ke kandang kambing milik korban, membuka pintu, melepas tali ikat, lalu membawa kabur kambing jantan jenis PE.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Setelah menerima laporan, polisi mengumpulkan informasi yang kemudian mengarah pada keterlibatan EK.
Tim opsnal bergerak cepat menangkap EK, yang kemudian mengakui perbuatannya dan menyimpan kambing hasil curian di kandangnya sendiri.
“Dari pengakuan itu, kami menelusuri keberadaan DA yang turut serta dalam aksi tersebut. DA akhirnya ditangkap di rumahnya di Desa Trimulyo,” jelasnya.
Bersama kedua pelaku, polisi turut mengamankan satu ekor kambing jantan dan satu unit motor Honda Beat yang digunakan dalam aksi pencurian.
Tidak berhenti pada satu laporan, polisi juga menemukan fakta bahwa EK dan DA merupakan sindikat pencurian kambing yang telah beraksi di delapan TKP lainnya.
Aksi mereka dilakukan di wilayah Sidodadi Asri dan Purwotani di Kecamatan Jati Agung, lima lokasi di Merbau Mataram, serta satu TKP di Bandar Sribawono, Lampung Timur. Seluruh aksi dilakukan dalam rentang Oktober hingga November 2025.
“Ini menunjukkan bahwa kedua pelaku bukan pemain baru. Mereka sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah. Kami pastikan proses hukum akan kami tuntaskan,” tegas Kompol Edi.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Tanjung Bintang. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Erwin)







