Kejari Lampung Tengah Tahan Direktur Perusahaan dalam Kasus Korupsi Tanah Hutan Kota Rp4,5 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:15

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Ray saat diborgol tim Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Tersangka Ray saat diborgol tim Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah resmi menetapkan dan menahan RAY, direktur perusahaan yang diduga terlibat korupsi dalam proyek pembangunan Taman Hutan Kota senilai Rp4,56 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2020.

Penetapan tersangka dituangkan dalam surat TAP-42/L.8.15/Fd.2/12/2025, sementara penahanan merujuk pada Print-43/L.8.15/Fd.2/12/2025. RAY ditahan selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 Desember 2025, dan ditempatkan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, didampingi Kasi Intelijen Alfa Dera dan Kasi Tindak Pidana Khusus Median Suwardi dalam konferensi pers di kantor Kejari Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, Rita menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentoleransi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

“Setiap fasilitas publik yang dibangun menggunakan uang negara harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ketika ada penyimpangan, apalagi terkait pengurangan volume pekerjaan, maka negara dirugikan dan masyarakat pun kehilangan haknya. Karena itu, kami bertindak tegas,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Selasa 9 Desember 2025.

Rita menambahkan bahwa korupsi pada proyek publik bukan hanya kejahatan keuangan, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah pembangunan.

“Kami tidak ingin ada satu rupiah pun uang negara yang hilang sia-sia. Penegakan hukum ini adalah bagian dari menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegasnya.

Hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan pengurangan volume pekerjaan, perubahan spesifikasi pondasi, dinding, dan lantai beton sungai buatan, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Audit menyimpulkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp1,02 miliar.
Atas perbuatannya, RAY dijerat dengan ketentuan pidana korupsi yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rita menegaskan bahwa penahanan ini merupakan awal dari proses penegakan hukum yang akan dikawal hingga tuntas.

“Penahanan ini adalah langkah awal. Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas demi kepentingan publik dan masa depan pembangunan daerah,” ujarnya.

Kejari Lampung Tengah memastikan perkara-perkara yang menyangkut fasilitas publik dan pelayanan dasar masyarakat akan tetap menjadi prioritas, sebagai bagian dari menjaga hak warga atas pembangunan yang transparan dan berkualitas. (Erwin)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru