Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung- Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pringsewu, Nang Abidin, turun langsung meninjau lokasi banjir di Suku 5 Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Kunjungan dilakukan ke sejumlah titik yang kembali tergenang, termasuk rumah pasangan suami istri, H. Suwardi dan Hj. Sutiyem, yang menjadi salah satu wilayah paling terdampak.
Banjir kembali melanda kawasan tersebut setelah hujan deras mengguyur wilayah Pringsewu sejak siang hari, menyebabkan saluran drainase meluap ke permukiman warga. Kondisi ini disebut sudah berlangsung lebih dari lima tahun dan belum mendapatkan penanganan yang dianggap tuntas oleh masyarakat.
Anggota BHP Suku 5 Pekon Tambahrejo, Nurul Hidayah, menyampaikan bahwa persoalan banjir tak bisa dibiarkan berlarut. Ia menilai langkah utama yang harus dilakukan adalah memastikan akar penyebab banjir sebelum menentukan solusi penanganannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menyikapi banjir itu harus mencari penyebabnya dulu baru mencari solusinya. Masak sudah lebih dari lima tahun banjir melanda Suku 5 Pekon Tambahrejo tapi belum ada penyelesaiannya,” tegas Nurul, Kamis,(11/12/2025).
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya pernah melakukan audiensi dengan Komisi III DPRD Pringsewu serta dinas terkait, termasuk PUPR. Namun hingga kini, ia mengaku belum melihat adanya peninjauan langsung atau tindak lanjut konkret dari pihak-pihak tersebut.
“Saya pernah audiensi dengan Komisi III DPRD Pringsewu dan dinas terkait PUPR, tapi sampai sekarang belum pernah ada peninjauan lokasi banjir di wilayah kami,” ujarnya.
Warga berharap tinjauan BPBD ini dapat menjadi titik awal percepatan penanganan, sehingga banjir tahunan yang meresahkan masyarakat Suku 5 dapat segera teratasi dengan solusiyang tepat. (Laila)

Davit Segara adalah Wartawan Utama yang tersertifikasi di Dewan Pers Republik Indonesia. Redaktur Media Prioritastv.com yang bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14792-LSPR/WU/DP/XI/2025/16/06/80.







