Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi akhirnya mengungkap peran dan motif di balik aksi pembobolan rumah yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) RA (38) dan BP (27) di Pekon Totokarto, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Namun fakta lain terungkap bahwa sebagian hasil kejahatan justru digunakan untuk berjudi online dan membeli narkotika jenis sabu.
Kapolsek Sukoharjo Polres Pringsewu, AKP Juniko, mengatakan bahwa RA merupakan eksekutor utama yang masuk ke rumah korban pada Kamis (11/12/2025) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan sebilah pisau yang kini dijadikan barang bukt, RA mendongkel jendela rumah lalu menggasak dua laptop dan dua ponsel milik penghuni rumah.
“Barang curian itu kemudian dibawa kabur sebelum korban sempat menyadari ada maling masuk,” jelasnya Jumat 12 Desember 2025.
Sementara itu, BP yang diketahui berstatus istri siri RA, ikut terlibat dengan cara menunggu tidak jauh dari lokasi kejadian untuk mengawasi situasi sekaligus membantu proses pelarian.
“Saat dilakukan penangkapan, kami berhasil mengamankan dua laptop, dua ponsel milik korban, serta satu bilah pisau yang digunakan pelaku untuk mendongkel jendela rumah,” beber AKP Juniko.
Kapolsek menyebut, dari pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa RA tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia hanya sesekali menyewa mobil untuk dijadikan angkutan travel.
Kondisi ekonomi yang tidak stabil membuat pasangan tersebut memilih jalan pintas dengan melakukan pencurian.
“Dari pengakuan pelaku, sebagian hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sementara sisanya dipakai untuk berjudi online dan membeli sabu,” tambah AKP Juniko.
AKP Juniko juga menemukan fakta bahwa RA adalah residivis. Ia tercatat dua kali terlibat kasus pencurian di wilayah Pringsewu dan Lampung Tengah.
Rekam jejak itu membuat penyidik menduga aksi di Totokarto bukanlah kali pertama dilakukan oleh pelaku.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Sementara BP dikenakan Pasal 55 KUHP karena turut serta dalam tindak pidana, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” tandasnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Prawoto (49), pemilik rumah, yang mendapati rumahnya dibobol sekitar pukul 03.00 WIB.
Selain kehilangan laptop dan ponsel, pelaku sempat mencoba mencuri mobil korban.
Upaya itu gagal setelah mobil menabrak tembok dan menimbulkan suara keras sehingga membangunkan penghuni rumah.
Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp10 juta. Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku kurang dari sepuluh jam setelah kejadian, di sebuah rumah kost di Kota Bandar Lampung. (Samuel)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







