Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Media sosial dihebohkan dengan beredarnya dua foto yang disebut-sebut sebagai diduga pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung pada Sabtu 13 Desember 2025, malam.
Unggahan tersebut ramai dibagikan warganet dan memicu beragam reaksi, termasuk dugaan bahwa keduanya terduga pelaku yang tidak disebutkan namanya itu merupakan tetangga dekat korban.
Dalam unggahan yang beredar, tertulis narasi yang menyebutkan bahwa diduga pelaku pembunuhan terhadap almarhum Rohimi dan istrinya, Yanti, telah ditangkap dan tidak lain adalah tetangga sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warganet juga menuliskan klaim bahwa terduga pelaku sempat bersikap seolah tidak mengetahui kejadian tersebut, bahkan ikut melayat ke rumah duka. Unggahan itu disertai tagar yang mengundang perhatian luas pengguna media sosial.
Pengunggah menyampaikan kecaman keras terhadap pelaku dan mendesak agar yang bersangkutan dihukum seberat-beratnya.
Sejumlah komentar netizen pun membanjiri unggahan tersebut, mulai dari rasa terkejut, kemarahan, hingga tuntutan agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan.
Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian yang membenarkan identitas maupun status hukum orang dalam foto yang beredar tersebut, namun warga Way Pring membenarkan dua pria tersebut dibawa polisi ke Polsek Pugung.
“Iya dua orang itu yang dibawa polisi, tapi ya belum tau apakah dia pelakunya,” kata warga disana saat dikonfirmasi.
Polisi sebelumnya menyampaikan bahwa penyelidikan kasus pembunuhan pasutri di Way Pring masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap saksi-saksi dan barang bukti di lokasi kejadian.
Masyarakat diimbau untuk agar menahan diri dari menyebarkan foto atau identitas yang belum dipastikan kebenarannya, demi menghindari kesalahan informasi dan potensi pelanggaran hukum. (Herdi)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







