Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengamankan tiga terduga pelaku dalam operasi yang berlangsung sejak Selasa malam (9/12) hingga Senin (10/12) dini hari.
Oknum ASN tersebut diketahui berinisial MS alias Mamek (41), pegawai UPTD Pengairan Provinsi Lampung yang berdomisili di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu.
Dua pelaku lainnya yakni MNI (29), warga Kelurahan Pringsewu Timur yang bekerja di sektor swasta, serta AK (29), karyawan swasta yang juga tinggal di wilayah Pringsewu Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli rutin tim opsnal Satres Narkoba.
Saat melintas di sekitar SMK YPT Pringsewu, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berdiri di pinggir jalan dan terlihat panik ketika didekati.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dari tangan pelaku berinisial AK,” ujar Iptu Laksono.
Dari hasil interogasi awal, AK mengaku memperoleh sabu tersebut dari MNI. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek MNI di rumahnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima paket sabu siap edar, alat hisap sabu, satu unit telepon genggam, serta sejumlah uang tunai.
Dari keterangan MNI, sabu tersebut diketahui berasal dari MS alias Mamek. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan lanjutan dan sekitar empat jam kemudian berhasil mengamankan MS di kediamannya.
Namun, saat dilakukan penggeledahan awal di rumah MS, petugas belum menemukan barang bukti narkotika. MS kemudian mengakui masih menyimpan sisa sabu di sebuah rumah penginapan miliknya yang berlokasi tidak jauh dari rumahnya.
“Pelaku menunjukkan tempat penyimpanan sabu di bagian plafon penginapan. Petugas menemukan dua paket sabu siap edar beserta alat hisap yang disimpan dalam sebuah kotak handphone,” jelas Iptu Laksono.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi narkoba. Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Iptu Laksono menambahkan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku narkotika. Siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparatur sipil negara, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (Samuel)

Davit Segara adalah Wartawan Utama yang tersertifikasi di Dewan Pers Republik Indonesia. Redaktur Media Prioritastv.com yang bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14792-LSPR/WU/DP/XI/2025/16/06/80.







