Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor yang menimpa seorang pelajar di Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka, salah satunya diketahui merupakan residivis kasus penggelapan sepeda motor tahun 2016.
Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, mengatakan tersangka utama adalah Leo Pratama (24), warga Pekon Gunung Meraksa, residivis kasus penggelapan sepeda motor tahun 2016. Satu tersangka lainnya yakni MYI (22), warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, berperan sebagai penadah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025, berdasarkan laporan korban tertanggal 13 Desember 2025,” kata AKP Jumbadio, Rabu (17/12/2025).
Kapolsek menjelaskan peristiwa curas terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, korban RR (12) hendak pulang usai membeli makanan di wilayah Pekon Tekad. Dalam perjalanan, korban dicegat tersangka Leo Pratama (24) di perempatan Pekon Gunung Meraksa.
Tersangka kemudian mengancam akan memukul korban sebelum merampas sepeda motor Honda Beat tahun 2008 warna biru milik korban. Korban yang ketakutan tidak dapat melawan dan sepeda motornya dibawa kabur pelaku.
“Setelah kejadian, korban bersama orang tuanya melaporkan ke Polsek Pulau Panggung, sebab mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Leo Pratama di rumah keluarganya di Pekon Gunung Meraksa.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sepeda motor hasil kejahatan telah digadaikan melalui tersangka MYI (22) di wilayah Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang.
“Tim kemudian bergerak ke Talang Padang dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor dengan nomor polisi B 6612 TSG,” jelasnya.
Kini, kedua tersangka ditahan di Mapolsek Pulau Panggung dan atas perbuatannya, tersangka Leo Pratama dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Sementara tersangka MYI dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasya. (Asrul Ariski)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68








Masih untung cuma motornya yg di rampas,klo sampai pelaku curanmor melukai korbannya bagai mna pak pol,?Saran saja sebaiknya pelaku curanmor itu di patahkan kaki dan tangan nya sebelah,supaya ada efek jera untuk mereka, sehingga ketika mereka keluar dari lapas tidak bisa mengulangi perbuatannya buruk LG,🙏
Bukan nya itu saja pak polisi di sisi lain leo banyak mengadaikan motor” yg lain nya