Ini Modus Kakon Atar Lebar Tanggamus Selama 4 Tahun Korupsi Rp1 Miliar Lebih Dana Desa, Tersangka FH : Uangnya Habis Aja

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kakon Atar Lebar, Bandar Negeri Semuong, Tanggamus inisial FH saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Tanggamus, Kamis 18 Desember 2025 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Kakon Atar Lebar, Bandar Negeri Semuong, Tanggamus inisial FH saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Tanggamus, Kamis 18 Desember 2025 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Modus penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) selama empat tahun akhirnya menyeret FH (Fahrurrozi) oknum Kepala Pekon (Kakon) Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), ke balik jeruji besi.

FH resmi ditahan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus atas dugaan korupsi Dana Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) periode 2019 hingga 2022 dengan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.

FH ditangkap pada Sabtu, 13 Desember 2025, di rumah kerabatnya yang berada di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan penahanan FH dilakukan setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Penangkapan ini kami lakukan karena tersangka tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik. Tindakan tersebut sebagai upaya paksa karena tersangka dinilai tidak kooperatif,” kata AKBP Rahmad Sujatmiko saat konferensi pers, Kamis (18/12/2025).

Kapolres menyebutkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polres Tanggamus pada 3 Februari 2025 terkait dugaan penyimpangan APBP Pekon Atar Lebar.

Modus yang digunakan tersangka yakni menguasai penuh pencairan dan penggunaan anggaran desa. Dana yang dicairkan melalui sekretaris desa dan bendahara sepenuhnya diambil dan dikendalikan oleh tersangka tanpa mekanisme transparansi.

“Sejak tahun 2019 sampai 2021 pengelolaan APBP tidak dilakukan secara terbuka. Dana yang sudah dicairkan dikuasai tersangka dan digunakan tidak sesuai peruntukan, terutama pada kegiatan fisik,” jelasnya.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.030.000.000,-.

Selama proses penyelidikan yang berlangsung sekitar 10 bulan, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen pengelolaan anggaran dan laporan hasil audit.

Sebelum penahanan, Polres Tanggamus telah melakukan gelar perkara di Polda Lampung serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus.

“Kesempatan pengembalian kerugian negara juga telah diberikan, namun tersangka tidak menunjukkan itikad baik,” ujarnya.

Kapolres menyebutkan, dari hasil pendalaman, dana tersebut telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Untuk aset yang dibeli dari dana itu masih kami telusuri, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, FH dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” tandasnya.

Kanit Tipidkor Polres Tanggamus Ipda Tri Wijayanto mewakili Kasatreskrim AKP Khairul Yassin Ariga menyampaikan bahwa Penjabat (Pj) Kakon Atar Lebar berinisial R yang sempat terseret dalam perkara ini telah mengembalikan kerugian negara.

“Bukti pengembalian kerugian negara oleh Pj Kakon Atar Lebar telah diterima Inspektorat Kabupaten Tanggamus,” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka FH saat diwawancarai mengaku uang hasil korupsi dipakai untuk kehidupan sehari-harinya.

“Uangnya habis aja,” kata FH saat ditanyakan apakah ada beli kendaraan ataupun sawah maupun tanah. (Herdi)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru