Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polres Tanggamus sementara ini menemukan keterlibatan pelaku lain dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pembunuhan terhadap pasangan suami istri di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, menegaskan hingga saat ini penyidik hanya menetapkan dua orang tersangka, yakni AJ alias Ari (30) dan AM alias Aman (34), warga Dusun Way Pring B, Pekon Way Pring, Pugung.
“Terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai adanya pelaku lain, termasuk dugaan keterlibatan anak korban, kami tegaskan belum ditemukan bukti yang mengarah ke sana,” kata Kapolres saat konferensi pers, Kamis (18/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres menjelaskan, isu tersebut muncul karena hubungan pertemanan antara anak korban dengan para tersangka. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti, tidak ada indikasi keterlibatan pihak lain.
“Anak korban dan tersangka memang saling mengenal, sebab rumahnya berdekatan dan teman bermai. Tetapi sejauh ini belum ada unsur keterlibatan dalam peristiwa pidana tersebut,” tegasnya.
Kapolres Tanggamus memastikan penyidikan masih terus berjalan secara profesional dan terbuka.
Apabila nantinya ditemukan fakta baru, polisi tidak akan ragu untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 13 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Korban Rohimi (54) dan istrinya Suryanti (50) ditemukan tewas menggenaskan dengan bersimbah darah di dalam rumah mereka.
Polisi menangkap dua tersangka dalam tempo 10 jam sejak laporan diterima. Keduanya, AJ alias Ari (30) dan AM alias Aman (34), setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan keterangan para saksi.
Dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aksi kedua tersangka telah direncanakan sebelumnya. Adapun motif ekonomi, untuk membayar utang, sehingga kedua tersangka tega melakukan perbuatan keji.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 339, lebih subsidair Pasal 338 juncto Pasal 365 ayat (4) KUHP. Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. (Herdi)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







