Polisi Belum Temukan Bukti Keterlibatan Pelaku Lain dalam Kasus Rampok Pasutri Berujung Pembunuhan di Way Pring Tanggamus

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:40

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka, AJ alias Ari (30) dan AM alias Aman (34) saat dihadirkan dalam konferensi pers Kamis 18 Desember 2025 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Kedua tersangka, AJ alias Ari (30) dan AM alias Aman (34) saat dihadirkan dalam konferensi pers Kamis 18 Desember 2025 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polres Tanggamus sementara ini menemukan keterlibatan pelaku lain dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pembunuhan terhadap pasangan suami istri di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, menegaskan hingga saat ini penyidik hanya menetapkan dua orang tersangka, yakni AJ alias Ari (30) dan AM alias Aman (34), warga Dusun Way Pring B, Pekon Way Pring, Pugung.

“Terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai adanya pelaku lain, termasuk dugaan keterlibatan anak korban, kami tegaskan belum ditemukan bukti yang mengarah ke sana,” kata Kapolres saat konferensi pers, Kamis (18/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres menjelaskan, isu tersebut muncul karena hubungan pertemanan antara anak korban dengan para tersangka. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti, tidak ada indikasi keterlibatan pihak lain.

“Anak korban dan tersangka memang saling mengenal, sebab rumahnya berdekatan dan teman bermai. Tetapi sejauh ini belum ada unsur keterlibatan dalam peristiwa pidana tersebut,” tegasnya.

Kapolres Tanggamus memastikan penyidikan masih terus berjalan secara profesional dan terbuka.

Apabila nantinya ditemukan fakta baru, polisi tidak akan ragu untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 13 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Korban Rohimi (54) dan istrinya Suryanti (50) ditemukan tewas menggenaskan dengan bersimbah darah di dalam rumah mereka.

Polisi menangkap dua tersangka dalam tempo 10 jam sejak laporan diterima. Keduanya, AJ alias Ari (30) dan AM alias Aman (34), setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan keterangan para saksi.

Dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aksi kedua tersangka telah direncanakan sebelumnya. Adapun motif ekonomi, untuk membayar utang, sehingga kedua tersangka tega melakukan perbuatan keji.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 339, lebih subsidair Pasal 338 juncto Pasal 365 ayat (4) KUHP. Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. (Herdi)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru