Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang sopir travel berinisial M (42), warga Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan aparat kepolisian dari Polsek Pringsewu Kota setelah kedapatan membawa senjata api rakitan di dalam mobil yang dikemudikannya.
Penangkapan dilakukan di sekitar Jalan Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara, pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat saat petugas melaksanakan patroli rutin untuk mengantisipasi tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Warga melaporkan adanya seorang pria yang diduga menyimpan senjata api jenis pistol di dalam dashboard mobil,” kata AKP Ramon saat dikonfirmasi awak media, Jumat (19/12/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol beserta lima butir amunisi aktif.
“Senjata itu disimpan di dalam tas berwarna hijau dan disembunyikan di dashboard mobil minibus Toyota Avanza warna silver,” jelasnya.
Petugas kemudian mengamankan M yang diduga sebagai pemilik senjata api tersebut dan membawanya ke Mapolsek Pringsewu Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sopir travel mengaku telah menguasai senjata api rakitan itu selama lebih dari dua tahun.
“Ia mengaku membeli senjata tersebut seharga Rp1,5 juta dari seseorang yang tidak terlalu dikenalnya,” ujarnya.
Kepada penyidik, M berdalih membeli senjata api rakitan tersebut untuk menjaga diri, karena kerap melakukan perjalanan jarak jauh hingga ke luar Provinsi Lampung dalam menjalankan pekerjaannya.
“Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolsek Pringsewu Kota,” tegas AKP Ramon.
Kapolsek menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut guna menelusuri asal-usul senjata api rakitan, mengungkap identitas penjual, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyidik juga menyelidiki apakah senjata api tersebut pernah digunakan dalam tindak pidana lain, baik di wilayah Pringsewu maupun daerah lain, mengingat tersangka kerap melakukan perjalanan lintas daerah sebagai sopir travel.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Samuel)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







