Prioritastv.com, Lampung – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus, Rakhman Husin, membantah keras adanya dugaan pengkondisian proyek rehabilitasi sekolah yang tengah menjadi sorotan publik.
Ia menegaskan seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan proyek pendidikan Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rakhman menyampaikan bahwa seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, tender hingga pelaksanaan pekerjaan, telah melalui mekanisme resmi dan diawasi sesuai prosedur. Menurutnya, tidak ada intervensi maupun pengaturan pemenang tender sebagaimana yang ditudingkan sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Enggak ada pengkondisian. Semua tahapan sudah kami lalui sesuai aturan,” kata Rakhman saat menjawab dikonfirmasi WhatsApp Media Prioritastv.com.
Rakhman mengungkapkan, terkait temuan di lapangan serta rekomendasi DPRD Kabupaten Tanggamus, khususnya pada proyek rehabilitasi SMP Satu Atap 5 Kelumbayan, Rahman menegaskan bahwa pihak dinas tidak tinggal diam.
Ia menyebut teguran sudah dilayangkan kepada pihak pelaksana pekerjaan agar segera menindaklanjuti hasil peninjauan DPRD.
“Soal rekomendasi DPRD, sudah kami laksanakan. Teguran sudah kami layangkan kepada penyedia jasa agar melakukan perbaikan sesuai spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak,” jelasnya.
Rakhman menambahkan, pengawasan teknis proyek dilakukan secara berjenjang dan melibatkan pejabat terkait. Untuk penjelasan yang lebih teknis dan rinci mengenai spesifikasi material maupun progres perbaikan di lapangan, pihaknya mempersilakan awak media dan publik untuk berkoordinasi langsung dengan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus.
“Untuk detail teknis, silakan dikonfirmasi ke Kabid Sapras. Semua ada datanya dan bisa dijelaskan secara rinci,” tegasnya.
Sebelumnya, polemik mencuat setelah Ikatan Mahasiswa Tanggamus (IKAM) menyoroti dugaan pengondisian tender dan kualitas pekerjaan proyek sekolah. Ketua Umum IKAM Tanggamus, Berly Reastama, bahkan mengancam akan menggelar aksi demonstrasi jika pihak dinas tidak memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
IKAM menilai minimnya respons dari pejabat terkait berpotensi menimbulkan spekulasi dan kecurigaan masyarakat, terutama menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.
Dengan klarifikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus diharapkan polemik yang berkembang dapat diluruskan serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan proyek pendidikan tetap terjaga secara transparan dan akuntabel. (Davit)

Davit Segara adalah Wartawan Utama yang tersertifikasi di Dewan Pers Republik Indonesia. Redaktur Media Prioritastv.com yang bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14792-LSPR/WU/DP/XI/2025/16/06/80.







