Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Pemerintah Kabupaten Pringsewu menetapkan pedoman kerja sama publikasi dengan media massa melalui Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 30 Tahun 2025 yang ditandatangani Bupati Riyanto Pamungkas tanggal 28 November 2025.
Aturan ini menjadi acuan resmi bagi Pemerintah Daerah, termasuk Pemerintah Pekon, dalam menjalin kemitraan yang profesional, transparan, dan beretika dengan perusahaan pers.
Peraturan tersebut bertujuan membangun hubungan kerja sama yang saling menghargai, menghormati, dan mendukung tugas serta fungsi masing-masing pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, regulasi ini menjadi pedoman penyebarluasan informasi, promosi, dan publikasi penyelenggaraan pemerintahan yang positif, benar, tidak menyesatkan, tidak provokatif, setara, dan berimbang kepada masyarakat.
“Pedoman ini dibuat agar kerja sama publikasi berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai dengan etika profesi jurnalistik,” demikian disampaikan dalam ketentuan umum peraturan tersebut.
Jenis Media dan Bentuk Kerja Sama
Dalam peraturan ini, kerja sama publikasi dilakukan dengan media cetak, media daring (online), serta media elektronik seperti radio dan televisi. Bentuk kerja sama yang dapat dilaksanakan meliputi:
1. Penerbitan advertorial, yaitu tulisan bergaya berita yang memiliki nilai jurnalistik dan memuat informasi kegiatan pemerintahan.
2. Langganan koran atau media cetak, sesuai kebutuhan dan anggaran masing-masing perangkat daerah atau pekon.
3. Penerbitan berita elektronik atau liputan khusus, berupa siaran atau tayangan kegiatan pemerintah melalui radio dan televisi.
4. Penerbitan berita daring, yakni publikasi kegiatan dan informasi pemerintah melalui portal berita online.
Persyaratan Umum bagi Perusahaan Pers
Perusahaan pers yang ingin bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pringsewu wajib memenuhi persyaratan administratif dan profesional, di antaranya:
1. Mengajukan surat permohonan kerja sama yang ditandatangani oleh pimpinan media.
2. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk perusahaan pers yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), NPWP, serta SPT Tahunan atau Surat Keterangan Fiskal.
4. Memiliki wartawan yang kompeten, dibuktikan dengan sertifikat standar kompetensi wartawan atau pengalaman aktif menghasilkan karya jurnalistik orisinal minimal lima tahun terakhir.
5. Memiliki surat tugas dan kartu identitas resmi bagi pimpinan serta wartawan yang bertugas di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Mekanisme dan Ketentuan Penting
Peraturan Bupati ini juga mengatur sejumlah ketentuan penting dalam pelaksanaan kerja sama publikasi, antara lain:
1. Satu Perusahaan Satu Media, yakni satu perusahaan pers hanya diperbolehkan mendaftarkan satu media untuk setiap jenis, baik cetak, daring, maupun elektronik.
2. Satu Wartawan Satu Media, di mana seorang wartawan hanya boleh mewakili satu media massa.
3. Pembayaran kerja sama dilakukan berdasarkan bukti fisik yang sah, seperti bukti terbit, bukti tayang, atau tangkapan layar (screenshot) berita daring.
4. Penegakan etika profesi, dengan larangan bagi insan pers untuk meminta atau menerima imbalan materi maupun non-materi dalam pelaksanaan kerja sama.
5. Hak penolakan wawancara, di mana pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak menolak diwawancarai oleh wartawan yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas pers yang sah.
Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi keberatan terhadap karya jurnalistik atau pelaksanaan kerja sama, pengaduan dilakukan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Setiap perselisihan diutamakan diselesaikan melalui musyawarah mufakat, sebelum menempuh jalur hukum atau pengadilan.
Dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 30 Tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Pringsewu berharap tercipta sinergi yang sehat antara pemerintah daerah dan media massa dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta pembangunan daerah. (Davit)

Davit Segara adalah Wartawan Utama yang tersertifikasi di Dewan Pers Republik Indonesia. Redaktur Media Prioritastv.com yang bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14792-LSPR/WU/DP/XI/2025/16/06/80.







