Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Fahrorrozi, resmi mencabut surat kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada tim advokat dari Kantor Hukum RJA & Partner.
Pencabutan kuasa tersebut tertuang dalam Surat Pencabutan Surat Kuasa yang ditandatangani Fahrurrozi pada 20 Desember 2025. Dalam surat itu disebutkan bahwa kuasa yang diberikan kepada Andri Trisko, S.H., M.H., Roma Romanda, S.H., dan Yhobani Arpiyansyah Turaya, S.H., dicabut dengan alasan penanganan perkara selanjutnya akan diurus oleh pihak keluarga.
Dengan pencabutan tersebut, surat kuasa sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan seluruh kewajiban penerima kuasa dinyatakan berakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, Fahrurrozi menunjuk tim penasihat hukum baru sebagaimana tertuang dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Desember 2025. Ia memberikan kuasa kepada Nurul Hidayah, Nova Eva Chotifah, S.H., M.H., CPM., dan Nurul Syamsi, S.H., yang tergabung dalam Kantor Nurul Hidayah, S.H., M.H. dan Rekan.
Tim kuasa hukum tersebut diberi kewenangan untuk mendampingi Fahrurrozi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Pekon Atar Lebar yang ditangani Polres Tanggamus, termasuk proses Tahap II di Kejaksaan Negeri Tanggamus dan persidangan nantinya.
Menanggapi penunjukan tersebut, Nurul Hidayah membenarkan pihaknya telah menerima surat kuasa dari Fahrurrozi dan siap menjalankan pendampingan hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Kami telah menerima surat kuasa dari klien dan akan melakukan pendampingan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nurul Hidayah, Senin 22 Desember 2025. (Herdi)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







