Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Informasi dugaan penggunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif oleh Badan Hippun Pemekonan (BHP) Pekon Sinar Jawa menguak fakta baru.
Sejumlah pihak menilai terdapat indikasi kuat ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran desa, khususnya pada masa Penjabat Kepala Pekon (Pj Kakon) Iwan Setiawan periode 2024–2025 yang mencapai Rp204.480.000,-.
Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan tersebut mengarah pada pelaksanaan kegiatan ganda dalam item Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa yang dibiayai dari dana desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada tahun anggaran 2024, kegiatan dengan nama dan tujuan yang sama tercatat direalisasikan hingga lima kali dengan nilai anggaran yang cukup besar mencapai RpRp 140.975.000,-.
Adapun rincian kegiatan pada tahun 2024 antara lain:
1. Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa 1 sebesar Rp89.200.000,-
2. Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa 2 sebesar Rp40.150.000-
3. Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa 3 sebesar Rp4.700.000,-
4. Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa 4 sebesar Rp4.925.000,-
5. Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa 5 sebesar Rp2.000.000
Total anggaran dari item serupa tersebut mencapai lebih dari Rp140 juta, yang dinilai janggal karena dilaksanakan berulang dengan nomenklatur kegiatan yang sama dalam satu tahun anggaran.
Tidak hanya berhenti di tahun 2024, pada tahun anggaran 2025 dugaan kegiatan ganda kembali terjadi dengan nilai yang cukup signifikan yakni mencapai Rp 63.505.000,-.
Lagi-lagi, item Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa kembali muncul sebanyak tiga kali, masing-masing dengan nilai:
1. Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa 1 sebesar Rp14.600.000,-
2. Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa 2 sebesar Rp43.250.000,-
3. Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa 3 sebesar Rp5.655.000,-
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pemborosan anggaran desa serta potensi penyalahgunaan dana, terlebih jika pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Sejumlah masyarakat menilai perlu adanya klarifikasi terbuka dari pihak pemerintah pekon agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Kalau item kegiatannya sama dan dilakukan berulang dalam waktu berdekatan, tentu publik berhak mempertanyakan urgensi dan realisasinya,” ujar salah satu warga yang minta namanya dirahasiakan, Jumat 26 Desember 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, Pj Kepala Pekon Sinar Jawa Iwan Setiawan belum memberikan keterangan resmi terkait indikasi kegiatan ganda tersebut. Hal sama juga terkait fungsi pengawasan oleh BHP, Ketua BHP Sinar Jawa juga belum menjawab konfirmasi.
Meski demikian, masyarakat berharap aparat pengawas dan aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Tanggamus dapat segera melakukan penelusuran guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Diketahui, Iwan Setiawan Jabatan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan di Kecamatan Air Naningan sebelumnya dilantik menjadi Penjabat Kakon Sinar Jawa di ruang rapat Pemkab Tanggamus oleh Penjabat Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, Jumat 8 Maret 2024. (Asrul Ariski)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







