Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang pemuda asal Kabupaten Tanggamus ditangkap polisi saat menjual motor curian yang berasal dari kasus Begal di Pringsewu.
Penangkapan dilakukan dini hari setelah polisi melacak penjualan motor curian yang ditawarkan melalui media sosial.
Pelaku bernama Lodia Fitra (36), warga Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia ditangkap petugas Polsek Pagelaran bersama Polres Pringsewu saat mendatangi lokasi transaksi yang telah disepakati dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli, Jumat dini hari (26/12/2025).
Kapolsek Pagelaran Iptu Agus Dharmawan mengatakan, penangkapan penadah motor curian itu merupakan hasil pengembangan laporan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Pringsewu.
Pihaknya bersama korban menemukan unggahan penjualan sepeda motor dengan ciri-ciri identik milik korban di media sosial.
“Setelah dicek nomor rangka dan nomor mesin, kendaraan dipastikan sesuai dengan data laporan kehilangan. Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan,” kata Iptu Agus, Minggu (28/12/2025).
Kapolsek menyebut, kepada penyidik, Lodia mengaku membeli motor tersebut secara cash on delivery (COD) dari seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp6 juta.
“Motor itu kemudian akan dijual kembali melalui media sosial dengan harga Rp7 juta,” ujarnya.
Dijelaskan Kapolsek, kasus pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu malam (20/12/2025). Korban, M Irsyad (16), warga Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, menjadi korban perampasan saat hendak menonton hiburan pasar malam di Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.
Saat itu korban bersama dua rekannya dihentikan oleh tiga pria tak dikenal di wilayah Pekon Margakaya yang meminta pertolongan.
Korban kemudian diarahkan ke area persawahan di belakang Kantor Samsat Kabupaten Pringsewu, ditodong senjata tajam, didorong hingga terjatuh, lalu sepeda motor, dompet, dan ponselnya dibawa kabur.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melapor ke Polsek Pagelaran,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, pihaknya masih memburu para pelaku utama pencurian dengan kekerasan tersebut.
“Tersangka Lodia Putra dijerat pasal penadahan dan teranca Pasal 480 KUHP juncto Pasal 365 KUHP, ancaman hukuman 4 tahun,” pungkasnya. (Samuel)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







