Pura-Pura Belanja, Tiga Wanita Bandar Lampung Gasak Kosmetik di Pringsewu: Dua Kabur Bawa Mobil, Satu Tertangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 28 Desember 2025 - 20:02

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Novitasari setelah ditangkap sebelum dijebloskan penjara, Kamis 25 Desember 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Tersangka Novitasari setelah ditangkap sebelum dijebloskan penjara, Kamis 25 Desember 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Aksi pencurian dengan modus pura-pura berbelanja terjadi di sebuah toko kosmetik di Kabupaten Pringsewu. Tiga wanita diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Dua pelaku berhasil melarikan diri membawa mobil dan barang curian, sementara satu pelaku tertangkap dan kini ditahan polisi.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/12/2024) sekitar pukul 11.30 WIB di Kelurahan Pringsewu Utara. Aksi para pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) dan membuat karyawan toko mulai curiga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku yang diamankan bernama Novitasari (41), warga Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung,” kata Ramon, Minggu 28 Desember 2025.

Dijelaskannya, Novitasari datang ke lokasi bersama dua rekannya menggunakan mobil minibus. Dua orang masuk ke dalam toko dengan berpura-pura sebagai pembeli, sementara satu pelaku lainnya menunggu di dalam mobil.

Dalam aksinya, salah satu pelaku mengalihkan perhatian karyawan, sementara pelaku lainnya dengan cepat mengambil sejumlah kosmetik dan memasukkannya ke dalam tas.

Barang hasil curian kemudian dibawa keluar dan disimpan di dalam mobil. Aksi tersebut diduga dilakukan lebih dari satu kali.

Kecurigaan karyawan memuncak setelah melihat rekaman CCTV. Saat dipergoki, dua pelaku sempat diamankan.

“Namun, di tengah proses klarifikasi, dua pelaku lainnya berhasil kabur membawa mobil beserta barang curian. Novitasari kemudian diserahkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, akibat kejadian pemilik toko Weni Armanita (34), mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp2,8 juta.

Saat ini Novitasari telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dua pelaku lain yang telah diketahui identitasnya, kini masih dalam pengejaran,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru