Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Tawaran sepeda motor Yamaha Vixion dengan harga murah di media sosial kembali memakan korban. Seorang warga Kabupaten Tulang Bawang mengalami kerugian sebesar Rp1,5 juta setelah diduga menjadi korban penipuan jual beli motor melalui Facebook Marketplace.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Call Center 110 Polri pada Senin (29/12/2025). Laporan diterima sekitar pukul 15.30 WIB. Pelapor merupakan seorang perempuan berinisial K yang berdomisili di wilayah Bina Bumi, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.
Ia melaporkan dugaan penipuan jual beli sepeda motor Yamaha Vixion yang ditawarkan melalui media sosial dengan harga jauh di bawah pasaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian bermula pada Minggu (28/12/2025) saat pelapor mencari sepeda motor melalui Facebook Marketplace. Ia menemukan iklan Yamaha Vixion seharga Rp3.500.000 dan kemudian menghubungi akun penjual berinisial DO. Komunikasi selanjutnya diarahkan ke aplikasi WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut, pelapor diminta mentransfer uang Rp500.000 dengan alasan biaya pengiriman kendaraan. Tidak berselang lama, pelaku kembali meminta tambahan dana sebesar Rp1.000.000 dengan dalih pengiriman STNK dan BPKB. Seluruh uang tersebut ditransfer ke rekening BRI atas nama SF.
Namun setelah transfer dilakukan, sepeda motor yang dijanjikan tidak kunjung diterima dan pelaku tidak lagi dapat dihubungi. Menyadari dirinya menjadi korban penipuan, pelapor kemudian menghubungi layanan darurat 110 Polri untuk melaporkan kejadian tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Polres Tulang Bawang menyatakan laporan telah diterima secara resmi dan saat ini tengah diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Laporan masyarakat kami terima melalui layanan 110 Polri. Ini menunjukkan bahwa Call Center 110 berfungsi sebagai sarana cepat bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. Saat ini laporan sedang kami dalami dan ditindaklanjuti oleh satuan terkait,” kata Kasi Humas Polres Tulang Bawang, Ipda Bastian.
Bastian mengajak masyarakat untuk menjadikan Call Center 110 Polri sebagai sarana utama pelaporan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
“Layanan 110 Polri siap melayani dan menerima pengaduan masyarakat selama 24 jam. Jangan ragu melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana,” ujarnya.
Kesempatan itu, ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring.
“Masyarakat diminta tidak mudah tergiur harga murah yang tidak wajar, mengutamakan transaksi COD serta memastikan identitas penjual dapat diverifikasi,” tandasnya. (Erwin)

Davit Segara adalah Wartawan Utama yang tersertifikasi di Dewan Pers Republik Indonesia. Redaktur Media Prioritastv.com yang bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14792-LSPR/WU/DP/XI/2025/16/06/80.







