Prioritastv.com, Lampung Utara – Wanita inisial JW (49), pemilik biro perjalanan umrah PT Hijrah Berkah Juni Wisata, dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara.
Warga Kecamatan Bunga Mayang tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana puluhan calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, mengatakan tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Kota Bandar Lampung setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik,” kata AKP Apfryyadi Pratama, Selasa, 30 Desember 2025.
Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka JW setelah salah satu korban, Hasna Dewi, melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Lampung Utara. Bermula, korban mengaku tergiur paket umrah murah senilai Rp30 juta per orang dengan iming-iming keberangkatan singkat.
Namun, setelah menyetorkan dana hingga puluhan juta rupiah, jadwal keberangkatan yang dijanjikan terus diundur hingga lebih dari satu tahun tanpa kejelasan.
“Dana yang telah disetorkan pun tidak kunjung dikembalikan oleh pihak travel,” jelasnya.
Kasat mengungkap, hasil penyelidikan mengungkap korban tidak hanya berasal dari Lampung Utara. Hingga saat ini, sedikitnya 10 orang telah melapor secara resmi dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp200 juta.
“Laporan serupa juga ditemukan di berbagai wilayah lain, di antaranya Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, Polres Metro, Polres Way Kanan, hingga Polda Bangka Belitung,” ungkapnya.
Ditambahkan Kasat, dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa lima dokumen bukti transfer bank serta tiga dokumen rekening koran perusahaan.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegasnya.
Kesempatan itu, Apfryyadi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban travel umrah tersebut agar segera melapor ke Polres Lampung Utara guna pengembangan perkara.
“Warga juga diminta lebih waspada terhadap tawaran paket umrah murah yang tidak masuk akal,” tandasnya. (Erwin)

Davit Segara adalah Wartawan Utama yang tersertifikasi di Dewan Pers Republik Indonesia. Redaktur Media Prioritastv.com yang bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14792-LSPR/WU/DP/XI/2025/16/06/80.







