Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mengabulkan upaya hukum banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan Dana Hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 atas nama Terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., mantan Ketua LPTQ sekaligus mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu Kadek Dwi Atmaja mengatakan, Majelis Hakim Tingkat Banding menerima permohonan banding Penuntut Umum dan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama.
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PT TJK tanggal 16 Desember 2025, Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang lebih berat kepada terdakwa,” kata Kadek Dwi Atmaja, Selasa 30 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kadek menjelaskan, dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsidair Penuntut Umum.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, pidana denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp39.243.996 subsidair 6 (enam) bulan penjara,” jelasnya.
Lanjutnya, selain itu, terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.
Sebagai perbandingan, dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama, terdakwa sebelumnya dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun, uang pengganti sebesar Rp5.000.000 subsidair 3 (tiga) bulan penjara, serta biaya perkara sebesar Rp5.000. Putusan tersebut dinilai berada di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan tuntutan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 9 (sembilan) bulan, pidana denda Rp250.000.000 subsidair 6 (enam) bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp39.243.996 subsidair 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, serta biaya perkara sebesar Rp5.000.
“Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Pringsewu telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp568.462.676 dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp602.706.672 dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut,” ungkapnya.
Terhadap putusan banding ini, Kadek menambahkan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu menyatakan akan mempelajari secara cermat pertimbangan hukum Majelis Hakim guna menentukan sikap hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







