Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi merilis penangkapan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat diamankan massa di wilayah Bayur, Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Selasa (30/12/2025).
Kasus curanmor itu terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aksi pencurian sepeda motor yang terjadi sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam peristiwa tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan, satu di antaranya lebih dahulu ditangkap warga di sekitar lokasi kejadian. Keduanya inisial ZA (23) dan FH (19) warga Kecamatan Wonosobo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, mengatakan bahwa korban dalam kejadian tersebut adalah HR (14), seorang pelajar asal Kecamatan Kota Agung Timur. Sepeda motor milik korban berupa Honda Beat tahun 2021 dicuri saat diparkir di halaman Studio Foto HI Bayur.
“Korban memarkirkan sepeda motor di halaman studio foto lalu masuk ke dalam studio. Tidak lama kemudian, pemilik studio melihat dua orang yang mencurigakan mondar-mandir di area parkir,” kata AKP Feriyantoni, Rabu (31/12/2025).
Lanjutnya, saksi kemudian melihat salah satu pelaku merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T. Saat saksi berteriak “maling”, pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga sekitar.
Pelaku yang lebih dahulu diamankan berinisial ZA (23) dan hasil interogasi singkat di tempat kejadian perkara (TKP), ZA mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya, FH (19), yang menunggu di sekitar lokasi.
Mendapatkan informasi tersebut, tim melakukan penyisiran di sekitar TKP. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan FH yang bersembunyi di belakang studio foto.
“Dari tangan para pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, dua buah kunci letter T, satu buah pisau lipat, kunci kontak sepeda motor, serta STNK kendaraan,” jelas AKP Feriyantoni.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi kedua pelaku adalah merusak lubang kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T. Motif pencurian diduga karena faktor ekonomi.
“Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Kota Agung juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu pengungkapan kasus tersebut.
Ia mengimbau warga agar tetap waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
“Kami mengapresiasi respons cepat warga yang membantu dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Namun kami juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut sempat menggegerkan warga Dusun Bayur, Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung. Pelaku nyaris menjadi sasaran amukan massa setelah aksinya diketahui warga di depan sebuah studio foto di pinggir Jalan Lintas Barat (Jalinbar), Selasa (30/12/2025) sore sekitar pukul 17.15 WIB.
Pemilik studio foto bernama Indah mengungkapkan kecurigaannya bermula saat melihat dua pria mondar-mandir di sekitar sepeda motor Honda BeAT milik salah seorang konsumen.
Kecurigaan itu terbukti setelah ia mendengar suara mencurigakan dan melihat pelaku mencoba menghidupkan motor menggunakan kunci letter T.
Teriakan saksi memicu warga melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil ditangkap di kebun seberang jalan sebelum akhirnya diamankan petugas guna menghindari aksi main hakim sendiri. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







