Dua Bocah Tewas di Way Lalaan Tanggamus, Dugaan Kelalaian Pengelola Menguat, Berpotensi Dijerat Pasal 359 KUHP

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:15

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi aliran sungai tempat tenggelamnya 2 bocah saat mandi di sungai Way Lalaan, Kota Agung Timur, Tanggamus, Kamis 1 Januari 2025 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Lokasi aliran sungai tempat tenggelamnya 2 bocah saat mandi di sungai Way Lalaan, Kota Agung Timur, Tanggamus, Kamis 1 Januari 2025 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Lampung – Tragedi tenggelamnya dua bocah di objek wisata Air Terjun Way Lalaan, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, pada Kamis (1/1/2026), membuka dugaan kuat adanya kelalaian serius dari pihak pengelola wisata.

Minimnya pengawasan serta ketiadaan sarana keselamatan dinilai berkontribusi langsung terhadap meninggalnya kedua korban berusia 9 dan 10 tahun usai terseret arus deras saat bermain di aliran air terjun dengan kedalaman sekitar dua meter.

Fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya rambu peringatan bahaya, pembatas area berenang, maupun petugas pengawas keselamatan di sekitar lokasi kejadian. Padahal, kawasan air terjun Way Lalaan dikenal memiliki arus yang tidak stabil dan berpotensi membahayakan, khususnya bagi anak-anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pengelola objek wisata telah mengabaikan kewajiban dasar dalam menjamin keselamatan pengunjung. Secara hukum pidana, peristiwa tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Karena kejadian berlangsung pada 1 Januari 2026, ketentuan hukum yang berlaku masih Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Dalam Pasal 359 KUHP, disebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

Selain KUHP, pengelola wisata juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, apabila terbukti tidak memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi pengunjung sebagai konsumen jasa wisata.

Tak kalah penting, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan secara tegas mewajibkan pengusaha wisata menjamin keselamatan wisatawan. Kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi pidana maupun administratif.

Hingga kini, keluarga belum melapor secara resmi kepada penegak hukum, namun Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menyebut, kepolisian telah menyelidiki peristiwa tewasnya dua anak di bawah umur tersebut. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru