Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Penyidik secara resmi menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku sejak awal 2026 terhadap pelaku kasus pengeroyokan berdarah yang menewaskan Legiman (39) di sebuah lapo tuak di Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Kedua tersangka, yakni Doni Pratama (23) dan Nofri Yanto (33). Keduanya kini menjalani proses hukum atas peristiwa yang terjadi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 00.05 WIB tersebut. Keduanya dijerat pasal berlapis.
Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra mengatakan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka dengan pasal-pasal dalam KUHP baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kasus ini menjadi tonggak awal penerapan hukum pidana nasional yang telah diperbarui di wilayah hukum Pringsewu.
“Ini merupakan perkara perdana yang kami tangani menggunakan KUHP baru. Seluruh unsur pidananya telah terpenuhi,” kata AKBP Yunnus Saputra, Kamis 8 Januari 2026.
Kapolres menjelaskan, dalam penanganan kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 262 ayat (4) KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Ancaman pidana maksimal dari pasal-pasal tersebut mencapai 15 tahun penjara, dengan penyesuaian berdasarkan peran masing-masing tersangka,” jelasnya.
Kapolres menyebut, khusus tersangka Doni Pratama, pihaknya menambahkan jeratan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena terbukti membawa dan menggunakan senjata tajam saat kejadian. Ancaman hukuman dari pasal tambahan ini mencapai 10 tahun penjara.
“Peran para pelaku berbeda. Doni sebagai pelaku utama penusukan kami kenakan pasal berlapis karena membawa senjata tajam,” tegasnya.
Diketahui, hasil penyelidikan mengungkap, Doni Pratama melakukan penusukan terhadap korban, sementara Nofri Yanto memegang tubuh korban saat pengeroyokan berlangsung.
Satu pelaku lainnya yang turut mendorong korban masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Doni Pratama sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya ditangkap di kawasan hutan lindung Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Saat penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur.
Sementara itu, tersangka Nofri Yanto lebih dahulu diamankan di wilayah Pesawaran dengan bantuan keluarga yang bersikap kooperatif. Hingga kini, polisi terus memburu satu pelaku lainnya guna menuntaskan perkara tersebut. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







