8 Fakta Kasus Kekerasan Anak di Pringsewu, Terungkap Berlangsung Hingga 7 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 18:22

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto ilustrasi pencabulan terhadap anak tiri selama 7 tahun dan pelaku yang sedang digelandang polisi, Jumat 9 Januari 2026 |

Kolase foto ilustrasi pencabulan terhadap anak tiri selama 7 tahun dan pelaku yang sedang digelandang polisi, Jumat 9 Januari 2026 |

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi perhatian luas publik. Fakta-fakta yang terungkap dari penyelidikan kepolisian menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius yang berdampak pada kondisi fisik dan mental korban. Berikut rangkuman lengkapnya:

1. Terduga pelaku merupakan ayah tiri korban: Pria berinisial CS (35) diketahui merupakan ayah tiri korban dan selama ini tinggal satu rumah dengan korban di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

2. Dugaan peristiwa berlangsung hingga tujuh tahun: Penyelidikan mengungkap dugaan perbuatan tersebut terjadi sejak korban masih duduk di kelas V sekolah dasar hingga kini berstatus sebagai siswi sekolah menengah atas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Korban masih berusia di bawah umur: Korban berinisial Bunga (16) merupakan anak di bawah umur yang diduga mengalami perlakuan tidak pantas dalam jangka waktu panjang.

4. Kasus terungkap dari keluhan kesehatan korban : Peristiwa ini terbongkar setelah korban mengeluhkan kondisi kesehatannya kepada ibu kandung pada akhir Desember 2025, yang kemudian mendorong pemeriksaan medis.

5. Hasil pemeriksaan medis memunculkan dugaan perlakuan berulang : Tenaga medis menemukan indikasi adanya kondisi yang mengarah pada perlakuan tidak wajar yang diduga terjadi secara berulang.

6. Korban akhirnya mengungkap kejadian kepada ibu kandung : Setelah mendapat dorongan dan pendampingan, korban menyampaikan bahwa dugaan pelaku merupakan ayah tirinya sendiri. Laporan kemudian dibuat ke pihak kepolisian.

7. Polisi mengamankan pelaku dan memproses hukum : Aparat dari Polres Pringsewu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan terduga pelaku di kediamannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

8. Korban mengalami dampak psikologis dan mendapat pendampingan : Kepolisian menyebut korban diduga mengalami gangguan psikologis akibat pengaruh dan pemahaman keliru yang ditanamkan sejak usia dini. Saat ini, korban menjalani pendampingan psikologis intensif untuk pemulihan mental dan emosional.

Diketahui, dugaan kondisi psikologis yang memprihatinkan diduga kuat dipengaruhi oleh pola asuh menyimpang dan doktrin keliru yang diterimanya dari ayah tirinya.

Kondisi tersebut terungkap saat aparat kepolisian mengamankan ayah tiri korban berinisial CS (35) pada Jumat (2/1/2026). Dalam proses pengamanan, korban menunjukkan reaksi emosional yang tidak terkendali, termasuk memaki petugas dan melempari kendaraan dinas menggunakan batu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan saat proses pengamanan, korban justru berusaha menghalangi petugas. Dari hasil pendalaman, diketahui hal ini dipengaruhi oleh doktrin keliru yang ditanamkan pelaku selama bertahun-tahun.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa dugaan perbuatan tersebut telah berlangsung lama, sejak korban masih duduk di kelas V sekolah dasar hingga kini berstatus sebagai siswi kelas XI sekolah menengah atas.

Pelaku diduga meyakinkan korban bahwa tindakan tersebut adalah hal yang wajar dan merupakan bentuk perhatian orang tua, sehingga korban tumbuh dengan pemahaman yang menyimpang.

Pelaku CS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun 3 bulan penjara.

Karena perbuatan dilakukan oleh orang tua tiri, ancaman hukuman dapat diperberat dengan penambahan sepertiga dari pidana pokok.
Selain itu, tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, berkeadilan, serta mengedepankan perlindungan dan pemulihan korban,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Identitas korban dirahasiakan demi melindungi masa depan dan kondisi psikologis anak, sesuai dengan kode etik jurnalistik dan kebijakan konten ramah anak. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru