Tanggapi Kecelakaan di Way Lalaan, Pengelola Wisata Tanggamus Bertiket Dianjurkan Sediakan Asuransi Pengunjung

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:56

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pesona Air Terjun Way Lalaan, Kota Agung Timur, Tanggamus | Dok. Rizky Ikhsan 5 Tahun Lalu.

Pesona Air Terjun Way Lalaan, Kota Agung Timur, Tanggamus | Dok. Rizky Ikhsan 5 Tahun Lalu.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pengelola tempat wisata milik pemerintah daerah yang menerapkan sistem tiket masuk dianjurkan menyediakan perlindungan asuransi bagi pengunjung. Asuransi tersebut mencakup risiko kecelakaan hingga kematian yang terjadi di kawasan wisata.

Hal itu disampaikan Usman Mursid tokoh Kota Agung Timur menanggapi kecelakaan pariwisata khususnya di Way Lalaan, dimana ada kewajiban pengelola wisata dalam menjamin keselamatan pengunjung. Menurutnya, kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

“Pengelola wisata wajib memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi wisatawan. Untuk usaha pariwisata yang memiliki risiko tinggi, pengelola juga dianjurkan memberikan perlindungan asuransi,” kata Usman didalam forum group WhatsApp, Sabtu (17/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, bentuk perlindungan asuransi yang dapat disediakan antara lain asuransi kecelakaan diri dan asuransi perjalanan.

“Asuransi tersebut bertujuan melindungi pengunjung dari risiko cedera hingga meninggal dunia selama berada di lokasi wisata,” ujarnya.

Menurut Usman, pengelola wisata dapat bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Premi asuransi bahkan bisa dimasukkan ke dalam harga tiket masuk agar lebih mudah diterapkan.

Selain perlindungan terhadap pengunjung, Usman juga menyinggung persoalan tanggung jawab pengelola parkir di kawasan wisata. Ia menegaskan, apabila kendaraan pengunjung hilang di area parkir resmi dan pengelola telah menerima titipan serta mengeluarkan karcis parkir, maka pengelola pada prinsipnya bertanggung jawab mengganti kerugian.

“Bukti titipan seperti karcis parkir menjadi dasar adanya tanggung jawab. Jika kendaraan hilang, pemilik bisa mengajukan klaim kepada pengelola,” tandasnya.

Sementara itu, menurut Advokat Merly Yunita Sari tanggung jawab tersebut tidak bersifat mutlak. Pengelola parkir atau pengelola wisata dapat dibebaskan dari kewajiban ganti rugi apabila mampu membuktikan adanya kondisi tertentu.

“Beberapa kondisi yang dapat membebaskan tanggung jawab pengelola antara lain keadaan kahar (force majeure), kerusuhan besar, atau bencana alam ekstrem. Selain itu, pengelola juga dapat lepas dari tanggung jawab apabila kehilangan disebabkan kelalaian pemilik kendaraan, seperti kendaraan tidak dikunci, kunci tertinggal, atau karcis parkir diserahkan kepada pihak lain,” kata Merly dalam group yang sama.

Merly menyebut, pengelola juga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban jika area parkir bukan kewenangannya, misalnya parkir liar, parkir tanpa izin resmi, atau tanpa petugas yang ditunjuk.

Merly menambahkan, apabila terjadi sengketa dan pengelola tidak bersedia bertanggung jawab, pemilik kendaraan atau pengunjung dapat menempuh jalur hukum maupun melaporkannya ke lembaga perlindungan konsumen.

Edukasi mengenai hak dan kewajiban pengelola serta pengunjung dinilai penting agar aktivitas wisata dapat berjalan aman dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru