Apa Itu Hak Jawab, Hak Koreksi dan Peran Dewan Pers dalam Sengketa Pemberitaan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 23:30

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Hak Jawab dan Koreksi kepada Wartawan | Media Prioritastv.com.

Ilustrasi Hak Jawab dan Koreksi kepada Wartawan | Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa orang yang merasa dirugikan oleh sebuah berita tidak boleh langsung melaporkan wartawan ke polisi atau menggugat ke pengadilan. Sengketa pemberitaan harus lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme pers, yaitu hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers.

Penegasan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026. MK menyatakan bahwa mekanisme ini adalah jalan damai dan adil untuk menyelesaikan masalah akibat pemberitaan, tanpa harus langsung membawa orang ke proses pidana atau perdata.

Apa Itu Hak Jawab?.

Hak jawab adalah hak seseorang untuk memberikan tanggapan atau bantahan atas berita yang merugikan dirinya.
Contohnya: Jika seseorang diberitakan terlibat kasus tertentu, padahal menurutnya tidak benar atau tidak lengkap, ia berhak meminta media memuat klarifikasinya.
Undang-Undang Pers mewajibkan media melayani hak jawab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya: Media harus memuat klarifikasi dari pihak yang dirugikan. Lalu klarifikasi itu harus ditampilkan secara layak dan proporsional.

MK menegaskan bahwa hak jawab adalah langkah pertama yang harus ditempuh jika seseorang keberatan terhadap isi berita.

Apa Itu Hak Koreksi?

Hak koreksi adalah hak untuk membetulkan kesalahan fakta dalam berita.
Contohnya: Nama salah, Jabatan keliru, Tanggal atau peristiwa tidak tepat dan Data tidak akurat.  Jika ada kesalahan seperti itu, orang yang dirugikan bisa meminta media untuk memperbaiki berita tersebut.

Media juga wajib melayani hak koreksi. MK menilai hak koreksi penting agar kesalahan berita tidak terus menyebar dan merugikan orang lain.

Lalu, Apa Peran Dewan Pers?

Kalau hak jawab dan hak koreksi tidak dilayani atau tidak memuaskan, masyarakat bisa mengadu ke Dewan Pers. Dewan Pers adalah lembaga independen yang menilai apakah sebuah berita sudah sesuai kode etik jurnalistik, memeriksa apakah wartawan bekerja profesional, memediasi sengketa antara masyarakat dan media.

Meski Dewan Pers bukan pengadilan, tetapi berfungsi sebagai penengah dan penilai etika jurnalistik. MK menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus lebih dulu menghormati proses di Dewan Pers sebelum membawa wartawan ke proses pidana atau perdata.

Kenapa Tidak Boleh Langsung ke Polisi atau Pengadilan?

MK menjelaskan bahwa jika setiap sengketa berita langsung dibawa ke pidana atau perdata: wartawan bisa takut menulis berita penting, kebebasan pers bisa terancam, masyarakat kehilangan akses informasi.

Karena itu, MK memerintahkan agar: Hak jawab ditempuh lebih dulu. Hak koreksi ditempuh lebih dulu. Pengaduan ke Dewan Pers ditempuh lebih dulu
Baru setelah itu, jalur hukum pidana atau perdata bisa dipertimbangkan.

Apakah Wartawan Jadi Kebal Hukum?

Tidak. MK menegaskan bahwa perlindungan hukum bukan berarti wartawan kebal hukum.
Jika wartawan: sengaja memfitnah, tidak memverifikasi berita, melanggar kode etik, atau bertindak di luar kerja jurnalistik, maka ia tetap bisa diproses hukum.

Perlindungan hanya berlaku untuk karya jurnalistik yang dibuat dengan itikad baik, profesional, berimbang, dan sesuai kode etik jurnalistik.

Putusan MK ini ingin menegaskan satu hal penting: Kalau dirugikan oleh sebuah berita, jangan langsung lapor polisi atau gugat ke pengadilan. Tempuh dulu hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers. Dengan cara ini, hak masyarakat tetap dilindungi, wartawan tidak mudah dikriminalisasi dan kebebasan pers tetap terjaga. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru