Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan makna perlindungan hukum bagi wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung diproses pidana atau digugat perdata atas karya jurnalistiknya tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme pers.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin, 19 Januari 2026, di Gedung MK, Jakarta. Dalam putusan itu, MK juga menetapkan kriteria wartawan serta jenis karya jurnalistik yang berhak memperoleh perlindungan hukum.
Namun MK menegaskan, perlindungan hukum bagi wartawan bukan berarti memberikan kekebalan hukum. Perlindungan tersebut hanya berlaku untuk kerja jurnalistik yang dilakukan secara sah, profesional, dan beretika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wartawan tetap dapat diproses hukum apabila dengan sengaja memfitnah, tidak memverifikasi berita, melanggar kode etik jurnalistik, atau bertindak di luar kerja jurnalistik.
Yang dimaksud dengan wartawan sengaja memfitnah, menurut pertimbangan MK, adalah ketika seorang wartawan secara sadar dan dengan niat buruk menyiarkan informasi yang tidak benar atau menyesatkan untuk merusak nama baik, kehormatan, atau reputasi seseorang atau pihak tertentu. Tindakan ini bukan kesalahan teknis, melainkan perbuatan yang disengaja dan bertentangan dengan tujuan jurnalistik.
Sementara itu, tidak memverifikasi berita berarti wartawan menyiarkan informasi tanpa melakukan cek dan ricek kepada sumber yang kompeten, tanpa konfirmasi kepada pihak terkait, atau tanpa memastikan kebenaran data dan fakta. MK menilai verifikasi merupakan prinsip utama jurnalistik untuk menjamin akurasi dan mencegah penyebaran informasi palsu atau menyesatkan.
Adapun melanggar kode etik jurnalistik mencakup berbagai perbuatan seperti tidak berimbang, tidak independen, mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi, menerima imbalan atau pesanan berita, menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi, serta tidak menghormati hak jawab. Pelanggaran ini menunjukkan bahwa kerja jurnalistik dilakukan tidak secara profesional dan tidak bertanggung jawab.
Sedangkan bertindak di luar kerja jurnalistik berarti melakukan perbuatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik. Misalnya, menggunakan status wartawan untuk mengancam, memeras, melakukan penipuan, atau menyelesaikan konflik pribadi. Dalam situasi ini, seseorang tidak bisa mengklaim perlindungan hukum sebagai wartawan karena tindakannya bukan bagian dari aktivitas pers.
MK menegaskan bahwa dalam kondisi-kondisi tersebut, wartawan tidak dapat berlindung di balik status profesinya dan tetap tunduk pada hukum pidana maupun perdata sebagaimana warga negara lainnya. Mekanisme pers hanya berlaku untuk karya jurnalistik yang dilakukan secara profesional dan sesuai kode etik.
Dengan putusan ini, MK berharap kebebasan pers di Indonesia tetap terjaga sekaligus mendorong wartawan untuk bekerja secara profesional, beretika, dan bertanggung jawab demi menjaga kepercayaan publik terhadap media. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







