Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi mengamankan seorang pria berinisial MT (25), warga Kecamatan Pardasuka, atas dugaan keterlibatan dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan adanya dugaan perlakuan tidak pantas terhadap seorang anak perempuan berusia 5 tahun. Korban diketahui merupakan keponakan dari terduga pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengatakan MT diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“MT telah kami amankan diduga melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap anak,” kata Iptu Rosali, Minggu 25 Januari 2026.
Dijelaskan Rosali, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2025 dan baru diketahui pihak keluarga pada September 2025. Kecurigaan muncul saat korban mengeluhkan rasa tidak nyaman di bagian tubuh tertentu ketika hendak dimandikan.
Setelah dilakukan pendalaman, korban mengungkapkan bahwa keluhan tersebut berkaitan dengan perlakuan tidak pantas yang dilakukan oleh orang terdekatnya. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta melengkapi proses penyelidikan dengan pemeriksaan medis di RSUD Pringsewu.
“Setelah alat bukti dinilai cukup, kami menetapkan MT sebagai tersangka dan langsung menahannya,” jelasnya.
Diungkap Rosali, korban selama ini diketahui tinggal bersama nenek dan beberapa anggota keluarga, sementara kedua orang tuanya bekerja di luar negeri.
“Pengasuhan korban sehari-hari diserahkan kepada keluarga di kampung halaman,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka terancam hukuman hukuman penjara hingga 15 tahun,” tegasnya.
Kesempatan itu, Rosali mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan peduli terhadap keselamatan anak.
“Segera melapor jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau perlakuan tidak wajar terhadap anak di lingkungan sekitar,” inbaunya.
Catatan Redaksi :
Berita ini disusun dengan mengutamakan prinsip perlindungan anak. Identitas korban, keluarga, serta detail peristiwa yang bersifat sensitif tidak dipublikasikan demi menjaga privasi dan masa depan anak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Perlindungan Anak. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







