Santriwati Ponpes di Talang Padang Tanggamus Diduga Jadi Korban Perundungan, Rambut Dipotong dan Disiram Air Kotor

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:19

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto kondisi remaja inisial F, korban perudungan di salah satu Ponpes wilayah Talang Padang | ist/Media Prioritastv.com.

Kolase foto kondisi remaja inisial F, korban perudungan di salah satu Ponpes wilayah Talang Padang | ist/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung, diduga menjadi korban perundungan (bullying) berat. Korban berinisial F, disebut mengalami intimidasi, fitnah pencurian, hingga mendapat hukuman fisik dan psikis yang kini membuatnya trauma.

Dina, pihak keluarga korban, mengungkapkan bahwa F telah mondok di pesantren tersebut sejak sekitar satu tahun lalu. Sejak awal mondok, korban disebut sudah beberapa kali difitnah melakukan pencurian tanpa bukti yang jelas.

“Dari pertama mondok adik saya sudah difitnah mencuri Soklin cair. Padahal tidak ada bukti, hanya katanya-katanya,” ujar Dina selaku kakak korban saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Dina, tuduhan pertama muncul saat seorang santri sekamar inisial S kehilangan deterjen. Karena melihat F menggunakan deterjen serupa, S melaporkan kejadian tersebut kepada pengurus pondok berinisial H.

Meski F membantah dan menyatakan deterjen tersebut miliknya sendiri, ia tetap disidang. Tak berhenti di situ, F kembali dituduh mengambil jilbab milik santri lain, kemudian dituduh mencuri uang jajan.

Seluruh tuduhan tersebut, menurut keluarga, tidak pernah disertai bukti berupa saksi langsung, foto, maupun rekaman video.

Puncak peristiwa terjadi saat kegiatan penyuluhan di pondok. F kembali dituduh mengambil sebuah flashdisk karena disebut sempat membuka lemari milik temannya.

F telah menjelaskan bahwa dirinya hanya mengembalikan buku milik orang lain yang tertinggal di kamarnya. Bahkan, F disebut bersumpah tidak melakukan pencurian tersebut.

Namun dalam proses “sidang” internal pondok, korban mengaku dipojokkan, diintimidasi oleh banyak orang, serta dipaksa mengaku hingga lebih dari sepuluh kali mencuri. Karena ketakutan, korban akhirnya mengaku meski merasa tidak bersalah.

“Adik saya ketakutan, dipojokkan ramai-ramai, akhirnya terpaksa mengaku,” ungkap Dina.

Akibat pengakuan tersebut, korban mendapat hukuman yang tidak manusiawi. Rambutnya dipotong secara acak-acakan, disiram air kotor, serta dikurung oleh santri senior kelas 11 dan 12 dalam kondisi sedang berpuasa.

BACA JUGA : UPTD PPA Tanggamus Siap Dampingi Santri Korban Dugaan Perundungan Santriwati di Ponpes Talang Padang.

“Perlakuan itu membuat kondisi psikis korban terguncang dan mengalami trauma mendalam,” tegas Dina.

Dina juga menyayangkan tidak adanya pemberitahuan kepada keluarga terkait tuduhan-tuduhan sebelum terjadi perundungan tersebut, padahal keluarga rutin menjenguk korban setiap minggu.

“Tidak satu pun dari sepuluh tuduhan itu disampaikan ke keluarga. Kami baru tahu setelah kondisinya sudah parah,” kata keluarga korban.

Atas kejadian ini, keluarga korban berencana menempuh jalur hukum. Mereka berencana melapor ke Polres Tanggamus. “Kami hanya ingin keadilan. Tidak ingin ada korban lain,” tandasnya.

Hasil dari konfirmasi awak media kepada pengurus Ponpes Al-Fatah, Gus Fattah membenarkan informasi tersebut dan berharap adanya peristiwa itu dapat membuka lebar untuk mediasi atau musyawarah secara kekeluargaan.

“Harapannya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat kita sama-sama menyelamatkan baik anak atau ponpes kita,” tegasnya.

Dikurtip dari Hukumonline, perundungan (bullying) terhadap anak di lingkungan pendidikan dapat diproses secara pidana.

Meski istilah bullying tidak disebut secara eksplisit dalam KUHP baru yang berlaku penuh pada 2026, berbagai bentuk perundungan telah diterjemahkan ke dalam sejumlah delik pidana, termasuk penganiayaan, pengeroyokan, pemaksaan, fitnah, hingga pengancaman.

Tindakan fisik seperti memukul, menjambak, mengurung, atau menyiram air kotor dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan, sementara intimidasi, tekanan psikologis, atau tuduhan tanpa bukti dapat dijerat sebagai fitnah atau penghinaan, sepanjang unsur pidananya terpenuhi.

Dalam konteks korban anak, perundungan di lingkungan pendidikan juga dapat mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, yang memberikan sanksi lebih berat terhadap pelaku kekerasan fisik maupun psikis.

Dengan demikian, dugaan perundungan yang dialami santriwati tersebut berpotensi diproses secara hukum jika laporan resmi diajukan dan didukung bukti yang cukup. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru