Prioritastv.com, Lampung – Seorang ibu guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) asal Kabupaten Tanggamus yang bekerja di sekolah dasar wilayah Pringsewu diduga terlibat aktif dalam peredaran narkotika jenis sabu bersama pacarnya di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Kepolisian menegaskan proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilakukan secara tegas tanpa memandang latar belakang profesi.
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra mengatakan, tersangka perempuan inisial RS (33) diamankan bersama pacarnya, pria RR (34), dalam pengungkapan kasus narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, kedua tersangka diduga bersama-sama mengedarkan narkotika jenis sabu. Perkara ini masih kami dalami, dan keduanya terancam dijerat pasal peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP M Yunus Saputra, Jumat (30/1/2026).
Kapolres menjelaskan, RR berperan sebagai pihak yang mencari dan mengedarkan sabu, sementara RP Purnama diduga menyimpan stok narkotika sekaligus mengelola hasil penjualan.
“Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita total 16 paket sabu siap edar, dua unit telepon genggam, alat hisap sabu (bong), serta sejumlah perlengkapan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, RP adalah Riska Purnama Sari, lahir di Ambarawa beralamat di Desa Sukanegara RT 001 RW 001, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, dengan status pekerjaan sebagai guru SD PPPK dan ibu rumah tangga.
Sementara pacarnya, RR adalah Rian Rizki, lahir di Pardasuka beralamat di Desa Pardasuka RT 001 RW 005, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Pemkab Pringsewu Tegas, PPPK Terancam Diputus Kontrak
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pringsewu menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap aparatur berstatus PPPK yang terlibat kasus pidana narkotika.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Andi Purwanto, menyebut mekanisme sanksi bagi PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil karena berbasis perjanjian kerja.
“Dalam aturan PPPK tidak dikenal istilah pemberhentian tidak hormat. Namun, ketika yang bersangkutan terlibat kasus pidana berat seperti narkotika, maka perjanjian kerja dapat langsung diputus,” ujar Andi Purwanto saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).
Ia menegaskan, langkah tegas tersebut diperlukan demi menjaga integritas aparatur pemerintah sekaligus marwah dunia pendidikan. Keterlibatan tenaga pendidik dalam peredaran narkoba dinilai mencederai kepercayaan publik dan nilai moral pendidikan.
Meski demikian, Pemkab Pringsewu menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penindakan administratif akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah proses hukum memiliki kejelasan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pemerintah, khususnya PPPK, agar senantiasa menjunjung tinggi disiplin, etika, dan kepatuhan terhadap hukum dalam menjalankan tugas pelayanan publik. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







