Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Terungkapnya kasus narkoba yang menjerat RP (34) warga Bulok, Tanggamus mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Pringsewu. Perempuan yang berprofesi sebagai guru Sekolah Dasar dan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu diduga telah mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak masih berstatus mahasiswa dan terus berlanjut hingga kini.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra menyatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan RP bukan pemakai coba-coba. Ia diduga menjadi pengguna aktif dengan tingkat ketergantungan tinggi dan pola konsumsi rutin setiap hari.
“Yang bersangkutan mengaku menggunakan sabu sejak lama, kurang lebih 10 tahun. Frekuensi pemakaian minimal dua kali sehari,” ungkap AKBP Yunus, Jumat (30/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggunaan sabu tersebut disebut dilakukan pada pagi hari untuk memenuhi kebutuhan ketergantungan, sementara malam hari digunakan untuk menopang aktivitas pribadinya.
Kondisi ini membuat RP tetap dapat beraktivitas normal di lingkungan sosial dan tempat kerja, tanpa memunculkan kecurigaan berarti dari masyarakat sekitar.
Yang membuat kasus ini semakin memprihatinkan, RP dikenal memiliki citra baik di lingkungan sekitarnya. Secara sosial ia dinilai tertutup, rapi, dan tidak menunjukkan perilaku menyimpang. Fakta ini dinilai aparat sebagai bukti bahwa narkoba mampu merusak seseorang tanpa terlihat dari luar.
Kapolres menegaskan, keterlibatan seorang guru dalam penyalahgunaan narkotika menjadi tamparan keras bagi semua pihak.
Menurutnya, sabu merupakan jenis narkoba paling destruktif karena merusak saraf, menghilangkan empati, dan menghancurkan kontrol diri penggunanya. “Narkoba tidak pandang profesi. Ketika guru saja bisa terjerat, ini alarm keras bagi kita semua,” tegasnya. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







