Dua Penyebab Disdikbud Lampung Tolak Izin Operasional SMA Siger 1 dan Siger 2 Bandar Lampung

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:18

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico |

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico |

Prioritastv.com, Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung resmi menolak memberikan izin operasional kepada Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang menaungi SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 Bandar Lampung. Keputusan tersebut diambil setelah proses verifikasi faktual menemukan sejumlah pelanggaran mendasar yang dinilai tidak dapat ditoleransi.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan hasil verifikasi di lapangan mengungkap dua temuan krusial yang membuat yayasan tersebut tidak memenuhi persyaratan pendirian satuan pendidikan.

Temuan pertama berkaitan dengan jam belajar mengajar. Sesuai ketentuan, kegiatan pembelajaran di tingkat SMA wajib berlangsung minimal delapan jam per hari. Namun, berdasarkan hasil verifikasi, SMA Siger hanya menjalankan empat jam pembelajaran setiap harinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Jam belajar adalah substansi pendidikan dan menyangkut kualitas layanan kepada peserta didik,” kata Thomas, Rabu 14 Februari 2026.

Sambungnya, temuan kedua menyangkut status aset sekolah. Disdikbud Lampung menemukan bahwa SMA Siger masih menggunakan aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, bukan aset sah milik yayasan sebagaimana disyaratkan dalam pendirian sekolah swasta.

Kedua temuan tersebut telah dibahas dalam rapat internal Disdikbud Provinsi Lampung. Berdasarkan hasil pembahasan dan fakta di lapangan, Disdikbud menyimpulkan bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan rekomendasi izin operasional.

“Karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014, maka kami memutuskan tidak menerbitkan izin operasional,” tegas Thomas.

Selain penolakan izin, Disdikbud Lampung juga mengeluarkan instruksi tegas untuk melindungi hak para siswa. Disdikbud meminta Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, agar segera memindahkan seluruh siswa SMA Siger ke sekolah swasta lain yang telah memiliki izin resmi.

Langkah tersebut dinilai penting agar para siswa dapat terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), yang menjadi syarat mutlak pengakuan status pendidikan.

Tak hanya itu, Disdikbud Lampung juga melarang Yayasan Siger Prakarsa Bunda membuka Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026–2027 sebelum mengantongi izin pendirian satuan pendidikan secara resmi.

“Tiga poin ini menjadi dasar sikap kami. Selama syarat hukum dan administrasi belum dipenuhi, izin tidak akan diterbitkan,” tandasnya.

Keputusan tersebut sekaligus menutup polemik panjang operasional SMA Siger yang sejak awal menjadi sorotan publik karena menjalankan kegiatan belajar mengajar tanpa legalitas lengkap. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru