Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Dua pria asal Kabupaten Tanggamus, masing-masing berinisial BTR alias Endin (35) dan FAS alias Putra (23), ditangkap polisi saat melintas di Jalan Lintas Barat Sumatera, tepat di depan Terminal Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 16.45 WIB.
“Saat diamankan keduanya kedapatan membawa 100 butir pil ekstasi,” kata Iptu Laksono, Kamis 5 Februari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat menjelaskan, penangkapan bermula, petugas mencurigai gerak-gerik kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor dan terlihat gelisah ketika melintas di jalur tersebut.
Kecurigaan petugas terbukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pria tersebut. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu kantong plastik berisi dua klip pil ekstasi.
“Pil tersebut masing-masing berwarna merah muda dan cokelat, dengan jumlah 50 butir per klip, sehingga total 100 butir,” jelasnya.
Iptu Laksono mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir narkoba. Selain mengedarkan pil ekstasi, keduanya juga mengaku beberapa kali diminta untuk mengantarkan narkotika jenis sabu.
“Upah yang mereka terima bervariasi, mulai dari Rp500 ribu setiap kali pengantaran, tergantung jumlah barang dan lokasi tujuan,” ungkapnya.
Iptu Laksono menambahkan, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
“Kami masih mendalami untuk menelusuri jaringan di atasnya dan pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Keduanya juga dikenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







