Bawa 100 Pil Ekstasi, Dua Pria Asal Tanggamus Ditangkap Polres Pringsewu di Jalan Lintas Barat

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:42

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto pil ekstasi yang diamankan dan kedua tersangka yang diamankan Polres Pringsewu sebelum dijebloskan penjara, Kamis 5 Februari 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Kolase foto pil ekstasi yang diamankan dan kedua tersangka yang diamankan Polres Pringsewu sebelum dijebloskan penjara, Kamis 5 Februari 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Dua pria asal Kabupaten Tanggamus, masing-masing berinisial BTR alias Endin (35) dan FAS alias Putra (23), ditangkap polisi saat melintas di Jalan Lintas Barat Sumatera, tepat di depan Terminal Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 16.45 WIB.

“Saat diamankan keduanya kedapatan membawa 100 butir pil ekstasi,” kata Iptu Laksono, Kamis 5 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat menjelaskan, penangkapan bermula, petugas mencurigai gerak-gerik kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor dan terlihat gelisah ketika melintas di jalur tersebut.

Kecurigaan petugas terbukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pria tersebut. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu kantong plastik berisi dua klip pil ekstasi.

“Pil tersebut masing-masing berwarna merah muda dan cokelat, dengan jumlah 50 butir per klip, sehingga total 100 butir,” jelasnya.

Iptu Laksono mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir narkoba. Selain mengedarkan pil ekstasi, keduanya juga mengaku beberapa kali diminta untuk mengantarkan narkotika jenis sabu.

“Upah yang mereka terima bervariasi, mulai dari Rp500 ribu setiap kali pengantaran, tergantung jumlah barang dan lokasi tujuan,” ungkapnya.

Iptu Laksono menambahkan, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.

“Kami masih mendalami untuk menelusuri jaringan di atasnya dan pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Keduanya juga dikenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru