Resahkan Warga Lewat Modus Over Kredit, “Mata Elang” Ditangkap Polres Metro

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 00:23

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Metro, Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Lampung berhasil membekuk seorang pelaku yang kerap meresahkan masyarakat dengan modus berpura-pura melakukan transaksi over kredit kendaraan.

Diketahui pelaku berinisial AR, warga Kota Metro, ditangkap setelah terbukti melakukan penipuan dengan menjanjikan kendaraan yang sudah dijual kepada pihak lain.

Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Risky Dwi Cahyo, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan barang bukti yang diamankan, yakni bukti transfer uang sebesar Rp28 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku kami amankan setelah serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat. Modus operandinya, pelaku berpura-pura melakukan over kredit. Setelah korban mentransfer uang, kendaraan yang dijanjikan ternyata sudah dijual kembali kepada orang lain,” kata Iptu Risky, Jumat (20/2/2026).

Kasus ini menjadi perhatian karena memanfaatkan celah transaksi over kredit yang marak terjadi di masyarakat. Over kredit sendiri sejatinya adalah pengalihan kewajiban cicilan kendaraan dari pemilik pertama kepada pihak kedua.

Namun, praktik ini kerap disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan menjual kendaraan yang sama ke beberapa orang, atau berpura-pura menjual kendaraan yang sebenarnya sudah tidak lagi dalam penguasaannya.

“Kami mengimbau masyarakat yang ingin melakukan transaksi over kredit agar sangat berhati-hati. Pastikan kendaraan benar-benar dalam penguasaan penjual dan lakukan pengecekan ke lembaga pembiayaan atau leasing terkait,” tambahnya.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik “mata elang” atau debt collector gadungan yang kerap menggunakan cara-cara ilegal.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 197 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru