Dendam Lama Berujung Maut, Pemuda Lampung Barat Dibacok Warga Prabumulih Sumatera Selatan Hingga Tewas di Kebunnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 01:01

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat melakukan olah TKP pembunuhan di kebun Pekon Jagaraga, Sukau, Lampung Barat, Sabtu 28 Februari 2026.

Polisi saat melakukan olah TKP pembunuhan di kebun Pekon Jagaraga, Sukau, Lampung Barat, Sabtu 28 Februari 2026.

Proritastv.com, Lampung Barat – Seorang pemuda di Kabupaten Lampung Barat tewas diduga dibacok orang tak dikenal. Korban, Resa (23), ditemukan bersimbah darah di kebunnya di Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau, Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, dengan luka parah di leher dan sejumlah luka di tubuhnya.

Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman melalui Kasat Reskrim IPTU Rudy Prawira mengatakan, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Alimuddin Umar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut, hasil pemeriksaan awal menunjukkan luka terbuka lebar pada leher bagian depan dan belakang hingga trakea terputus. Juga ada luka sayatan di belakang telinga kanan.

Polres Lampung Barat kemudian membentuk tim khusus untuk memburu pelaku, kurang dari 24 jam setelah kejadian, tim menangkap tersangka MA (24), warga Prabumulih, Sumatera Selatan, pada Sabtu malam (28/2/2026) pukul 23.55 WIB.

“Pelarian MA yang sempat kabur ke luar Lampung berakhir setelah ia menyerahkan diri melalui keluarganya di Polsek Prabumulih Timur sebelum dibawa ke Lampung Barat untuk diperiksa,” ujarnya.

Kasat mengungkapkan, dari interogasi awal, tersangka mengaku melakukan pembunuhan karena dendam lama terhadap korban akibat pertikaian yang belum terselesaikan.

“Kami menemukan sebilah golok berlumuran darah yang diduga sebagai senjata utama, sebuah senapan angin jenis gejluk, dan pakaian korban yang sobek parah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman 2 tahun penjara.

“Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan tuntas. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk lolos dari hukum.” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 328 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru